Dana BOS Bukan untuk Pembayaran Honor GTT Baru

Pemberian SK Gubernur Akan Ikuti Aturan
Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) tengah memproses pendataan Guru Tidak Tetap (GTT) SMA/SMK dan PKLK di Jatim. Kendati tidak semua bisa mendapat subsidi gaji dari APBD Jatim, seluruh data tetap dikumpulkan sebagai dasar pemberian Surat Keputusan (SK) penugasan dari Gubernur.
Melalui SK tersebut, sekolah diharapkan dapat membayar honor GTT menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sayang, penggunaan dana BOS juga tidak serta merta bisa digunakan untuk membayar GTT. Khususnya GTT yang baru direkrut setelah pelimpahan wewenang SMA/SMK dan PKLK dari kabupaten/kota ke provinsi. Larangan itu tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS.
Kendati tak bisa dibayar menggunakan dana BOS, rekruitmen GTT tetap tak bisa dihindari. Kepala SMKN 2 Surabaya Djoko Priatmodjo menuturkan, tahun ini pihaknya sudah merekruit tujuh GTT baru. Hal itu dilakukan karena memang sekolahnya mengalami kekurangan guru. Saat ini, total GTT ditempatnya mencapai sekitar 40 orang.
“Semua kita ajukan ke provinsi supaya dapat SK. Nanti yang akan disubsidi gajinya dari provinsi untuk yang masa kerjanya lima tahun ke atas. Yang kurang, kita akan gaji pakai BOS dan SPP,” terang Djoko.
Hal senada diungkapkan Kepala SMAN 1 Surabaya Johanes Mardijono. Pihaknya mengaku telah mengusulkan seluruh GTT maupun PTT di sekolahnya untuk mendapat SK Gubernur dari SMAN 1 Surabaya. Secara rinci terdapat 14 GTT dan 9 PTT. “Kita usulkan semua saja. Apakah nanti turun semuanya tergantung keputusan dinas. Kan ada syarat masa kerja minimal lima tahun juga,” terang dia.
Pasca pelimpahan wewenang SMA/SMK ke provinsi, Johanes mengaku telah merekruit satu GTT untuk mapel olahraga. Kendati tak mungkin bisa digaji menggunakan dana BOS, guru baru tersebut tetap diajukan untuk memperoleh SK. “Tetap akan kita gaji pakai SPP. Selama ini juga kita tidak pernah menggunakan BOS untuk menggaji GTT-PTT,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, penerbitan SK gubernur untuk penugasan GTT-PTT di SMA/SMK dan PKLK akan mengikuti ketentuan yang ada. Secara umum, pihaknya mengakui ingin memberikan SK penugasan untuk seluruh GTT-PTT. Tujuannya agar dapat digaji menggunakan dana BOS. “Tapi prinsipnya semua harus sesuai aturan. Kalau guru baru tidak boleh ya tidak kita beri SK,” terang Saiful.
Saiful mengakui, rekruitmen guru merupakan wewenang kepala sekolah sepenuhnya. Sekolah juga mengetahui standar guru yang tengah dibutuh. Namun, subsidi gaji yang diberikan melalui APBD tetap akan mempertimbangkan masa kerja guru. “Selama itu kekurangan tidak masalah sekolah merekruit,” tandasnya.
Dindik Jatim saat ini, lanjut Saiful, masih fokus dengan penerbitan SK untuk GTT-PTT yang sudah diusulkan sekolah. Jika ke depan ada guru baru yang mengajukan SK, dinas belum memiliki mekanisme khusus. “Nanti kita bicarakan lagi mekanismenya seperti apa. Sekarang kita sisir dulu yang sudah ada,” pungkas dia. [tam]

Tags: