Dana CSR Perlu Dialokasikan Menjadi Zakat Produktif

Kantor BAZNAS Kabupaten Sampang

Sampang,Bhirawa.
Masih minimnya partisipasi dana zakat dari masyarakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sampang, membuat inovasi baru untuk menambah dana zakat dengan menggunakan potensi dana Corporate Social Responsility (CSR) yang berada di Kabupaten Sampang. Per Januari 2021 ini belum ada dana CSR dari perusahaan yang masuk ke BAZNAS Sampang sebagai zakat, infak, sedekah, (ZIS).

Menurut ketua BAZNAS Kabupaten Sampang KH Faidol Mubarok memanfaatkan CSR yang ada di perusahaan-perusahaan sebagai sumber dana tambahan untuk dimanfaatkan menjadi zakat produktif.

Dengan zakat produktif dana zakat yang diberikan tidak dihabiskan untuk keperluan konsumtif tetapi dana ini untuk memberikan penghasilan dalam jangka panjang bagi para mustahik melalui usaha yang mereka jalankan dengan modal yang didapat dari zakat produktif tersebut.

“Selama ini, mengelola dana CSR melalui organisasi Pengelola Zakat sendiri dan dikelola langsung melalui BUMN masing-masing. Hal ini menjadi kurang efektif karena pengelolaan dikelola sendiri sehingga penyaluran menjadi terbatas di lingkungan BUMN. Data yang dimiliki BUMN untuk penyaluran ke mustahikpun terbatas dan tidak terintegrasi dengan data BAZNAS yang memiliki data mustahik lebih lengkap dan menyeluruh. Kegiatan masing-masing BUMN pun tidak terintegrasi dengan BAZNAS dan BUMN lain sehingga berjalan sendiri-sendiri” pungkasnya, Minggu (7/2).

Lanjut KH Faidol Mubarok, ZIS mulai bulan Januari 2021 setidaknya menyalurkan kurang lebih Rp.50 juta dengan rincian beberapa program seperti Program Sampang Cerdas yakni membantu biaya pendidikan bagi yang tidak mampu.

Program Sampang Sehat yakni membantu pengobatan bagi yang tidak mampu, Program Sampang Hebat yakni bantuan dana bergulir dan kewirausahaan, Program Sampang Taqwa, membantu guru ngaji dan operasional tempat ibadah, Program Sampang Bermartabat yakni menyantuni anak yatim, korban bencana alam dan lain sebagainya.

“Kami berharap kedepan ada sinergitas antara lembaga zakat yang memiliki data mustahik yang lengkap dan BUMN yang memiliki dana CSR bekerjasama secara terpadu dan terintegrasi melalui dana CSR dengan tepat sehingga diharapkan mereka yang sebelumnya masuk dalam kelompok mustahik, setelah mendapatkan dana CSR yang dapat dikelola dengan baik di kemudian hari menjadi muzakki agar pengelolaan zakat melalui dana CSR dapat disalurkan secara optimal,efektif, dan efisien”harapnya.(Lis)

Tags: