Dana Desa Bisa Dialihkan Ke Pos Anggaran Atasi Dampak Covid-19
Mengatasi dampak pandemi Covid-19, lewat Perppu nomor I/2020, pemerintah telah menetapkan bahwa Dana Desa bisa dialihkan ke pos anggaran untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Untuk itu Pemda kabupaten/kota diminta segera mendampingi desa-desa yang saat ini belum mendapat penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 ini.
“Presiden Jokowi sendiri telah memberi intruksi pemanfaatan dana desa untuk situasi saat ini. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga sudah menyiapkan aturan turunan dari Perpu nomor 1/2020 itu,” papar Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Teras Narang mantan Gubernur Kalteng ini membeberkan, bahwa masih ada sekitar 964 desa yang belum mendapat penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020. Di Kalteng dari 1.433 desa, baru 469 desa yang telah menerima penyaluran alokasi 40% dana desa tahap pertama ini. Secara nasional, total dana desa yang akan disalurkan tahun 2020 ini mencapai Rp72 triliun. yang akan disalurkan dalam 3 tahap, sepanjang tahun 2020 ini.
Dari pengalamannya diKalteng, TerasNarang menganjurkan agar; Pemda kabupaten melalui jajaran di tingkat kecamatan serta pendamping desa, perlu melihat kendala para kepala desa dalam menyelesaikan dokumen yang diperlukan. Sebab keterlambatan penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) yang menjadi bagian dari dokumen Alokasi Dana Pertimbangan Desa (ADPD), hanya akan membuat desa menjadi gagal dalam mnghadapi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Sementara saat ini, situasi benar-benar semakin menantang dengan keputusan pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini membutuhkan perhatian bersama, agar penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 ini bisa segera dilakukan dengan tuntas. Desa-desa dan masyarakatnya pasti sangat membutuhkan dana tersebut, untuk mendukung langkah pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” papar Teras Narang.
Dia minta, Gubernur sebagai wakil pemrintah pusat di daerah, bisa mendorong Pemda kabupaten/kota di wilayahnya, untuk segera mengatasi kendala penyaluran dana desa ini. Dengan penyaluran dana desa secara penuh di seluruh wilayah Indonesia, ketahanan sosial bisa menangkal dampak pandemi Covid-19. (Ira)