Dana Desa Cair, Kepala Desa Berpotensi Korupsi

6-FOTO KAKI cyn-12-1-Foto bupati Malang saat melantik kades 2 (1)Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat pada tahun 2015 ini akan segera mencairkan dana desa sebesar Rp 2 miliar. Sehingga jika dana desa tersebut cair dan langsung diterima oleh masing-masing kepala desa (kades), maka hal itu akan terjadi kerawanan dalam penyelewengan anggaran. Sebab, selama ini kades tidak pernah mengelola anggaran sebesar itu, dan jika para kades tidak dilatih terlebih dahulu dalam mengelola anggaran, dipastikan ribuan kades akan masuk bui.
Meski hal itu, kata Ketua Umum LSM Matahari Terbit Malang Raya Rully Sugiono SH, Minggu (11/1), kepada Bhirawa, merupakan program pemerintah pusat dan sudah ada payung hukumnya, dan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Tapi itu akan tetap menambah persoalan baru dan juga akan merepotkan lembaga hukum yang akan menangani kasus-kasus yang menyangkut penyelelewengan dana desa,” jelasnya.
Menurutnya, maksud pemerintah memang baik, namun sayangnya tidak diimbangi dengan pengetahuan yang cukup pada kades dalam pengeloalaan anggaran dana desa tersebut. Sehingga terkesan pemerintah pusat memaksakan program pencairan dana desa. Namun, ketika dana desa dikelola secara benar dan professional, maka yang jelas akan meningkatkan pertumubuhan ekonomi desa.
Ia mengatakan, dana desa yang akan dikucurkan pemerintah kepada masing-masing kades, yang selanjutnya untuk mempercepat kemajuan desa, namun dikhawatirkan akan menambah masalah baru terkait terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Apalagi, tegas dia, pencairan dana desa langsung di transfer melalui masing-masing rekening kades. Sementara, tingkat kerawanan terjadinya penyalagunaan dana desa tersebut terutama di wilayah Kabupaten Malang. Karena saat ini Kabupaten Malang membawahi 378 desa, 12 kelurahan yang tersebar di 33 kecamatan. Dari jumlah kepala desa itu, sebagian besar masih minim dalam pengetahuan pengelolaan anggaran.
Contohnya, terang Rully, di Kabupaten Malang saja banyak terjadi dugaan  penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang nilainya Rp 150 juta-Rp 200 juta. Karena ketidakpahaman dalam mengelola anggaran, sehingga tak sedikit kades tersangkut masalah korupsi. “Apalagi kades nantinya mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 2 miliar, tentunya dari sekian ratus kades akan terancam berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan.,” ujarnya.
“Untuk itu, LSM Matahari Terbit akan mengawal dan mengawasi kinerja aparat pemerintah dalam rangka menciptakan clean government, serta mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meberantas tindak pidana korupsi,” tandas dia.
Di tempat terpisah, Penasehat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Malang Ismail Modal SH menyatakan, jika dirinya siap melakukan pendampingan terhadap klien yang tersangkut dalam dugaan penyalagunaan anggaran yang bersumber baik itu dari APBN maupun APBD, termasuk jika ada kepala desa yang terjerat dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Karena dalam setiap perkara apapun ketika klien meminta pendampingan hukum, tentunya pasti kita dampingi. Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,” jelasnya. [cyn]

Keterangan Foto : Salah satu kades saat disumpah oleh Bupati Malang H Rendra Kresna, yang berpotensi salah dalam mengelola Dana Desa. [ cyn/Bhirawa]

Tags: