Dana Desa Kab.Nganjuk Rawan Diselewengkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Nganjuk, Bhirawa
Pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk sebagian besar belum melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) 01 tahun 2013 tentang keuangan desa. Dampaknya dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk desa di Kabupaten Nganjuk senilai Rp 39, 694 miliar rawan diselewengkan.
Titik rawan penyelewengan dana desa terindikasi dari banyaknya desa yang belum membuat peraturan desa (Perdes) tentang keuangan desa. “Akuntabilitas pemerintah desa untuk mengelola keuangan masih belum memadai, sehingga perlu adanya pendampingan,” papar Basori Sag, anggota Komisi B DPRD Nganjuk.
Politisi Partai Gerindra yang selalu duduk di komisi anggaran ini menyebutkan Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom yang dinilai tidak siap dalam pengelolaan keuangan desa. Karena hingga saat ini pemerintah desa setempat tidak memiliki dasar hukum yakni Perdes tentang pengelolaan keuangan desa sesuai Perda 01 tahun 2013. Sehingga di Desa Malangsari banyak sekali permasalahan yang muncul termasuk soal penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Hingga saat ini, penghasilan kepala desa dan perangkat desa tidak berupa uang seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 21 tahun 2013 melainkan masih berupa tanah bengkok.  Ketiadaan aturan itu bisa berakibat pada anggaran desa tidak tepat sasaran.
Karenanya, target pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di tiap-tiap desa tidak akan tercapai. “Jika mengelola dana dana desa dengan nilai kecil saja masih muncul masalah, apalagi jika dana desa yang jumlahnya bisa mencapai Rp 1, 4 miliar pasti semakin banyak masalah,” terang Basori saat ditanya Bhirawa. [ris]

Tags: