Dana Desa Kabupaten Sampang Bisa Dipakai Beli Masker

Surat Edaran DPMD Sampang prihal pengadaan masker, melalui Dana Desa.

Sampang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sampang melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, mengeluarkan surat edaran pengadaan masker di setiap Desa di Kabupaten Sampang melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, sebagai antisipasi mewabahnya Covid – 19.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Sampang, Suhanto membenarkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi tim penanggulangan Covid – 19 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Sampang, Selasa (7/4)
“Kemudian untuk anggaran pembelanjaan masker bagi masyarakat desa diminimalkan sebanyak 60 persen dari jumlah penduduk desa. Dengan jenis maskes yang akan dibagikan kepada masyarakat merupakan masker yang terbuat dari kain katun dengan tujuan agar lebih awet karena dapat dicuci kembali.
“Masker terbuat dari kain katun dengan 2 lapis yang bisa dicuci dan dipakai ulang serta sesuai speck kesehatan serta rekomondasi dari Komite PPI RSUD Muhammad Zyn Sampang,” ujarnya.
Suhanto menyampaikan, dalam pengadaan masker ini pihak desa juga diminta melaksanakannya dengan memberdayakan warga setempat yang memiliki keahlian menjahit atau konfeksi, serta kelompok usaha kecil dan menengah yang ada di masing masing desa.
Namun, bila tidak ada yang memiliki keahlian menjahit diminta memesan kepada penjahit konfeksi dan UMKM yang ada di tempat lain. Dengan catatan kepala desa harus membuat surat pernyataan bahwa di desanya tidak ada masyarakat yang memiliki keahlian atau keterampilan jahit menjahit atau UMKM di bidang menjahit.pungkasnya.
Lanjut Suhanto dari surat edaran yang dikeluarkan DPMD Sampang, hingga saat ini belum ada surat pernyataan dari kepala Desa yang di sampaikan pada DPMD yang berisi tidak memiliki keahlian menjahit atau koneksi UMKM, dan beberapa Desa sudah ada yang melaksanakan surat edaran tersebut, untuk harga satuan masker Kepala Desa diminta berpedoman pada harga standart satuan lokal kabupaten, sebesar Rp5.000, sudah termasuk pajak.(lis)

Tags: