Dana Desa Segera Cair

ADDDisparitas wilayah antara perkotaan dengan perdesaan masih tinggi, tergambar pada indeks gini. Tetapi diharapkan, perbedaan kemakmuran itu dapat dipersempit melalui peng-gelontoran dana desa. Target nasional indeks gini pada kisaran kurang dari 0,40. Hingga kini perdesaan masih identik dengan ketertinggalan, dan kemiskinan. Sebanyak 74 ribu desa di 434 kabupaten dan kota berhak menerima alokasi dana desa.
Secara bertahap kelak, desa (diharapkan) bisa turut menyokong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berjanji, setiap desa akan menerima dana transfer (minimal) sebesar Rp 1 milyar. Janji itu bukan muluk-muluk, karena sejak tahun 2016, kekuatan APBN telah sebesar Rp 2.000-an trilyun. Jumlah desa ditaksir sebanyak 74 ribu unit pemdes (pemerintahan desa). Jadi, hanya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 100-an trilyun. Itu hanya sekitar 3,7% dari kekuatan APBN.
Namun untuk tahap pertama dan kedua, alokasi dana desa belum Rp 1 milyar, melainkan sekitar 35%-nya. Dana desa merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Transfer terbesar diperoleh desa-desa di Jawa Timur. Memang belum menerima anggaran sebesar yang di-angan-angan, (Rp 1 milyar). Namun setidaknya, pemerintahan desa bisa lebih menggerakkan potensi. Terutama untuk penanggulangan kemiskinan melalui cara yang lebih mulia.
Alokasi dana desa dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang akan diterima kepala desa se-Jawa Timur mencapai Rp 1,161 trilyun lebih. Terbesar di seluruh Indonesia, disusul Jawa Tengah sebesar Rp 1,065 trilyun, dan Jabar Rp 1,064 trilyun. Kepala Desa (dan perangkat desa) memerlukan pendampingan untuk penggunaan anggaran dari APBN itu. Alokasi dana desa diberikan kepada pemerintahan desa, dengan ciri pedesaan.
Pada tahap pertama (tahun 2015 lalu) setiap desa memperoleh bantuan sekitar Rp 280 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 40 juta diantaranya dana pelatihan aparat desa. Dana desa dari APBN merupakan “rezeki” baru yang sebelumnya tak pernah diduga-duga. Karena itu tidak mudah menggunakannya, harus melalui persiapan dan musrenbang-des (musyawarah perencanaan pembangunan desa). Harus ada semacam APB-Des (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Pada tahap kedua tahun (2016) ini APBN 2016 menggelontor dana desa sebesar Rp 46,98 trilyun. Seperti tahun lalu, penyaluran dana desa ditransfer melalui rekening Pemkab dan Pemkot. Transfer dari pusat ke daerah dilakukan setelah Pemda memenuhi tiga persyaratan. Yakni, Pemda telah mengesahkan Perda tentang dana desa, di dalamnya terdapat pasal pengaturan tentang alokasi dana desa dan dana bagi hasil.
Pengelolaan dana besar, niscaya membutuhkan perencanaan (dan pengawasan). Juga diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bahkan sangat rawan kesalahan yang bisa berakibat tindak pidana khusus (pidsus, urusan kejaksaan), serta tindak pidana korupsi (tipikor, urusan KPK). Jika tidak waspada, akan banyak kepala desa atau perangkat desa mendekam di penjara.
Maka pelaksanaan keuangan desa, akan diberlakukan seperti APBD dan APBN. UU Nomor 6 tahun 2014, pada pasal 79 mengamanatkan sistem perencanaan pembangunan desa melalui musrenbang-des. Pada ayat ke-2, disyaratkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (6 tahun), sesuai visi dan misi kampanye kepala desa terpilih. Juga wajib menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan yang selanjutnya menjadi APB-Des.
Selain itu masih terdapat peraturan perundangan yang wajib dipatuhi. Terutama PP Nomor 60 tahun 2014. Terdapat prioritas penggunaan dana desa. Yakni, terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses sumber daya ekonomi. Mesti diancang-ancang pula untuk membentuk BUM-Des (Badan Usaha Milik Desa).
Terdapat prioritas penggunaan dana desa. Yakni, terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses sumber daya ekonomi.

                                                                                                                    ——— 000 ———-

Rate this article!
Dana Desa Segera Cair,5 / 5 ( 1votes )
Tags: