Dana Desa Tahun 2015 Capai Rp 115 Miliar

Joni Setiawan, S Sos, MSi

Joni Setiawan, S Sos, MSi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun ini siap menerapkannya dengan menyiapkan dana mencapai Rp115 miliar untuk 220 Desa yang ada di Kabupaten Blitar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar Joni Setiawan, SSos, MSi, mengatakan pihaknya siap untuk memulai penerapan UU Nomor 6 tentang Desa dengan memberikan bekal atau peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat Desa di Kabupaten Blitar.
“Dengan alokasi anggaran atau Dana Desa yang mencapai Rp115 miliar ini tanpa didukung SDM yang mumpuni, justru akan menimbulkan masalah. Untuk itu kami akan berikan bekal peningkatan SDM kepada seluruh Desa yang jumlahnya mencapai 220 Desa,” ujarnya.
Lanjut Joni jumlah dana Desa mencapai Rp 115 miliar ini berdasarkan Pagu Indikatif dana yang masuk ke desa, diantaranya dana bagi hasil dan alokasi dana desa yakni dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dimana nantinya dana tersebut akan dibagi ke 220 Desa atau  per Desa akan mendapatkan pagu sekitar Rp520 juta.
“Sedangkan untuk Dana Desa yang tersedia di APBD, saat ini sekitar Rp33 miliar yang akan dibagikan rata-rata sekitar Rp150 juta per Desa,” jelasnya.
Dikatakan Joni alokasi dana-dana tersebut sifatnya harus memenuhi unsur keadilan bagi seluruh Desa, yakni berdasarkan beberapa indikator antara lain letak geografis dan demografi Desa. Untuk itu Bapemas juga akan melakukan pendampingan secara langsung dalam prosesnya dan memastikan berbagai anggaran tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk benar-benar pembangunan Desa supaya lebih mandiri.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan RAPB Des, agar pembagian kuota tersebut berimbang sesuai dengan kebutuhan dan pagu yang akan ditetapkan kepada masing-masing Desa,” terangnya.
Tambah Joni yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Blitar, untuk alokasi dana desa yang akan diberikan kepada masing-masing Desa sesuai dengan apa yang sudah diprioritaskan, dimana alokasi anggaran tersebut bertujuan untuk menggerakkan perekonomian yang ada di Desa.
“Yakni semua kegiatan atau program yang akan dibiayai dari dana tersebut di masing-masing Desa bisa terlaksana secara tepat dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat Desa,” imbuhnya. [htn]

Tags: