Dana Desa, Tantangan dan Harapan

Nur Qomara, S.Ag-1Oleh :
Nur Qomar
Alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya

Kran anggaran ke daerah terus diperbesar. Pada RAPBN tahun 2016 pun pemerintah meningkatkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa yang besarnya melebihi anggaran belanja kementerian/lembaga. Transfer ke daerah dan dana desa dialokasikan Rp 782,2 triliun dari total RAPBN sebesar Rp2.121,3 triliun. Sementara belanja kementerian /lembaga lebih rendah, hanya Rp780,4 triliun.
Kebijakan ini ditempuh tentu saja sebagai rencana besar dari penjabaran Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran, dari desa ke kota. Kembali ke desa memang menjadi kebutuhan mendesak agar tidak semuanya terpusat kepada kota – kota besar. Mengucurkan anggaran lebih besar ke daerah dimaksudkan agar dapat mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pola kebijakan ini diyakini lebih tepat sasaran , ketimbang selama ini desa yang hanya menerima tetesan pembangunan dari perkotaan. Hanya saja kebijakan ini perlu didukung dengan aturan main yang jelas, termasuk sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dari pemerintah pusat. Ini diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan.
Sinkroniasi kebijakan ini termasuk di dalamnya menyangkut ruang lingkup pendanaan, alokasi anggaran, penyampaian kegiatan dan kebutuhan di masing – masing daerah.
Yang perlu diantisipasi lagi adalah soal pengawasan anggaran dan alokasi penggunaan anggaran.Jangan sampai alokasi anggaran tercecer di tengah ajalan atau penggunaan tidak tepat sasaran. Pengawasan mulai dari perencanaan kegiatan, transfer dana hingga pemanfaatan anggaran. Berapa pun besarnya dana dikucurkan, jika menyimpang dari sasaran, maka yang terjadi bukan penguatan, tetapi penghamburan.
Tantangan Perangkat Desa
Perangkat desa harus mau dan mampu mengelola dana desa tersebut dengan transparan dan akuntabel. Untuk itu mereka perlu mempelajari cara menyusun agenda pembangunan, mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya agenda tersebut.
Perangkat desa juga mestinya paham tentang sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya pelaporan pertanggungjawaban yang akuntabel untuk sangat perlu adanya program pendampingan, karena berbagai pihak meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa tersebut.
Sumber daya manusia di desa-desa yang terbatas, mengharuskan aparat desa untuk didampingi oleh para akademisi. Aparat desa juga harus mampu membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat lokal yang sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan, manajemen risiko, serta pencegahan korupsi.
Dalam pendampingan juga perlu disampaikan kepada para aparat desa segala resiko yang akan terjadi jika tidak mengelola dana desa sesuai dengan aturan, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga dalam pengelolaan dana tersebut. Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi agar program pembangunan desa yang menggunakan dana desa ini berhasil.
Akademisi dari berbagai perguruan tinggi bisa berperan aktif memberikan pendidikan dan pelatihan pada perangkat desa. Selain itu, para perangkat desa juga harus didorong aktif untuk belajar. Pendamping desa dituntut untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan desa yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pembangunan desa, harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.
Mendanai Program Pembangunan Ekonomi
Dana desa sebaiknya digunakan untuk mendanai program-program peningkatan kapasitas masyarakat desa yang berkorelasi positif terhadap pembangunan ekonomi secara kolektif. Jangan sampai dana desa tersebut disalah gunakan perangkat desa untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas dalam pembangunan desa. Dana desa juga diharamkan untuk penggunaan kepada kegiatan-kegiatan yang bernuansa politis. Program-program yang menjadi prioritas utama di desa tersebut adalah menjadi agenda utama yang harus dilakukan pembangunannya oleh perangkat desa.
Pembangunan infrastruktur, menggerakan ekonomi kreatif dan banyak program lainnya bisa menjadi alternatif penggunaan dana desa. Pembangunan infrastruktur diharapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam menunjang aktifitas ekonomi. Selain itu penggerakan ekonomi kreatif juga akan memberikan sumber penghidupan baru bagi masyarakat desa. Ekonomi kreatif bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Masyarakat desa bisa mewujudkan ide-ide kreatif dalam mengolah sumber daya yang ada di sekitarnya menjadi suatu produk yang bernilai ekonomis tinggi karena keunikan dan daya kreativitasnya.
Masyarakat harus optimis terhadap aparat desa, diharapkan dengan pendampingan yang berkesinambungan dan transparan, tujuan dialokasikannya dana desa dapat tercapai. Karena dana desa yang dialokasikan ke desa-desa ini adalah dana yang berasal dari uang rakyat yang diperoleh sebagian besar dari pajak, yang dialokasikan melalui APBN, sehingga sudah sewajarnya dana tersebut disalurkan ke desa-desa dalam bentuk program-program yang akan mampu meningkatkan perekonomian di desa-desa.
Hal lain yang perlu kita pahami bahwa dana desa ini bukan hanya urusan aparat desa saja, melainkan urusan seluruh elemen masyarakat agar pengelolaanya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sehingga tujuan utama dari pemerintah untuk pemerataan pendapatan, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran yang pada akhirnya tercipta masyarakat yang sejahtera dapat tercapai.

                                                                                                   ———————– *** ———————-

Rate this article!
Tags: