Dana Hibah Rp5 M Terancam Tak Terserap

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Alokasi anggaran untuk dana hibah di APBD 2016 sebesar Rp 5 triliun terancam tidak terserap. Pergub 14 tahun 2016  menyebut penerima bantuan 9organisasi/lembaga),  selain wajib berbadan hokum, juga  minimal harus sudah berdiri  selama 3 tahun.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Zainul Luthfi menegaskan aturan terkait penyaluran dana hibah semakin menyulitkan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain dikarenakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 yang mengatur penerima bansos atau dana hibah harus berbadan hukum, kini keluar Pergub nomer 14 tahun 2016 yang mengatur usia badan hukum yang dimiliki minimal 3 tahun.
Padahal aturan tersebut , lanjutnya baru keluar dan mayoritas masyarakat baru mengurus tahun 2015 artinya Alokasi anggaran untuk dana hibah dan bansos terancam akan sulit terserap.
“Alokasi anggaran dana hibah di APBD jatim 2016 saja mencapai Rp 5 triliun, belum lagi bantuan dari pemerintah pusat yang mencapai puluhan triliun seperti bantuan dari Departemen Peternakan Rp 38 triliun dari Departemen Periikanan Rp 7 triliun belum lagi pos bantuan di setiap SKPD. Jika aturan tersebut tidak direvisi maka silpa (sisa lebih pengunaan anggaran) akan cukup besarm Tidak hanya itu pertumbuhan ekonomi pun akan sulit terdongkrak karena berbagai bantuan ini ditujukan untuk masyarakat bawah,” tegas politisi dari Fraksi PAN ini, Kamis (3/3).
Luthfi menambahkan, seluruh Anggota DPRD Jatim mendesak aturan tersebut direvisi, dewan juga akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk evaluasi aturan tersebut. “Bagaimanapun aturan dibuat harusnya untuk mempermudah masyarakat bukan malah menyulitkan. Apalagi mayoritas penerima bantuan adalah masyarakat bawah yang mereka seringkali tidak mengetahui proses pengurusan berbadan hukum,” ujar politisi asal Sidoarjo ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo. Menurutnya, aturan yang menyatakan penerima dana hibah harus berbadan hukum sangat memberatkan masyarakat. Alasannya, untuk mengurus CV atau PT masyarakat harus merogoh kocek yang cukup besar,
Sementara di satu sisi penerimah hibah adalah masyarakat kecil. Rata-rata mereka gunakan untuk membangun masjid, makam hingga. Jalan. “Karenanya saya setuju aturan tersebut direvisi,”tegas Politisi asal partai Golkar ini.
Tidak itu saja, sebenarnya pemberian dana hibah semata-mata untuk membantu program pemerintah yang sealama ini tidak sampai ke bawah. Tapi dengan dana hibah tersebut yang disalurkan oleh dewan bisa membantu pemerintah dalam merealisasikan pembangunan hingga ditingkat bawah. [Cty]

Tags: