Dana Hibah Untuk Koperasi Diawasi

Yayuk Puji Rahayu

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab Sidoarjo akan melakukan pengawasan pada koperasi-koperasi di Kab Sidoarjo yang pernah mendapatkan dana hibah, baik dari Pemprov Jatim maupun dari Kab Sidoarjo. Karena, meski itu dana hibah, tapi koperasi harus tetap bisa mempertanggung jawabkannya.
Menurut Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Yayuk Puji Rahayu SH MH, dana hibah yang diterima koperasi harusnya berkembang, bukan malah berkurang atau bahkan tidak ada kejelasannya.
”Karena dana itu untuk kesejahteraan anggota koperasi, maka harus bisa dipertanggung jawabkan,” komentar Yayuk, saat dihubungi Minggu (11/2) kemarin.
Disampaikan Yayuk, pada tahun 2018 ini untuk sementara pihaknya akan melakukan pemantauan pada lima kecamatan dulu. Kecamatan sisanya akan dilakukan secara bertahab.
Untuk lima kecamatan tersebut diantaranya, Kec Krian, Kec Balongbendo, Kec Tarik, Kec Prambon dan Kec Wonoayu. Koperasi yang akan dipantau berjenis KSP (koperasi simpan pinjam) dan Kopwan (koperasi wanita).
”Kita lakukan Januari sampai Maret,” katanya.
Untuk kegiatan pemantauan ini, pihaknya sudah mengumpulkan pegawai kecamatan dari 18 kecamatan, untuk koordinasi. Diperkirakan, dalam satu kecamatan ada satu sampai tiga koperasi yang akan dipantau.
Dalam pemantauan nanti, bila ada koperasi yang tidak bisa mempertanggung jawabkan dana hibah ini, maka akan ditegur. Tidak hanya secara lisan tapi juga secara tertulis.
”Ini termasuk pembinaan pada mereka, agar tidak mengulangi lagi, teguran juga bisa sebagai catatan bagi mereka,” kata Yayuk.
Diakui Yayuk untuk membubarkan koperasi tidak semudah yang bayangkan, karena mereka berdiri atas badan hokum dari Kementrian Koperasi. Maka untuk membubarkan koperasi ada proses -proses yang harus dilalui.(kus)

Rate this article!
Tags: