Dana Kampanye Kedua Paslon Maksimal Rp14,2 M

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
KPU Surabaya bersama tim pemenangan pasangan calon (paslon) telah menentukan besaran maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan tiap paslon. Kesepakatan yang diambil, setiap paslon dibatasi menggunakan dana Rp 14,2 miliar.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi  Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, sebelum masa kampanye dibuka, paslon Rasiyo-Lucy Kurniasari dan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana diminta melaporkan saldo awal. “Kalau laporan saldo awal tidak ada batasan maksimal atau minimal,” kata dia, Rabu (30/9) kemarin.
Namun, lanjut dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, tiap paslon bisa menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal sebesar Rp 50 juta.
Sementara, dana kampanye yang berasal dari sumbangan kelompok atau badan hukum, nilainya paling banyak Rp 500 juta. “Sumbangan ini bisa berupa uang, barang atau jasa,” ungkap alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.
Sebanyak apapun dana sumbangan yang diterima, kata Purnomo, pengeluaran maksimal atau batasan dana kampanye tiap paslon sebesar Rp 14,2 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Sukses Rasiyo-Lucy, Agung Nugroho menegaskan, laporan awal dana kampanye  yang sudah dilaporkan ke KPU Surabaya senilai Rp 100.100.000. Dana tersebut berasal dari paslon yang diusung Partai Demokrat dan PAN ini. “Dana ini pengeluaran mulai 8-24 September lalu,” ungkapnya.
Agung mengaku bakal realistis dengan menerima sumbangan dana kampanye dari masyarakat. Sebab, tidak semua kebutuhan kampanye tiap paslon didanai oleh KPU Surabaya. Lembaga penyelenggara pemilihan akan membiayai pencetakan alat peraga kampanye  dan sebagian bahan kampanye. Kebutuhan kampanye di luar yang didanai KPU, lanjut Agung, semuanya bakal dipenuhi sendiri. “Yang jelas, setiap menerima sumbangan untuk kampanye, harus dilaporkan kepada KPU. Pelaporan dilakukan secara periodik,” ujar dia.
Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Didik Prasetiyono menjelaskan laporan awal dana kampanye  Risma-Whisnu hanya saldo Rp 100 ribu. Pihaknya mengaku tidak punya banyak uang. “Kami akan kampanye dengan sederhana,” aku dia.
Didik menegaskan, tidak akan pasang baliho dan spanduk di luar yang sudah disediakan KPU Surabaya. Termasuk mem-branding paslon di kendaraan bermotor seperti mobil. “Akan kami optimalkan saja pertemuan dengan warga Surabaya,” tegasnya.
Adanya keputusan ini, dia pun meminta kepada KPU Surabaya untuk memelihara alat peragam kampanye yang jumlahnya terbatas. “Kalau sudah terbatas, mbok ya dijaga. Di daerah lain itu banyak yang rusak,” lanjut Didik.
Ketika disinggung bahwa Rasiyo-Lucy sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan warga Surabaya dibanding Risma-Whisnu, Didik membantahnya. Menurut dia, sebagai paslon petahana, Risma-Whisnu sudah melakukan selama lima tahun. “Sekarang kan Rasiyo-lucy hanya menjanjikan saat bertemu warga, sedangkan Risma-Whisnu menunjukkan bukti-bukti selama lima tahun memimpin,” pungkas dia. [geh]

Tags: