Dana Kelurahan Belum Dilengkapi Perda di kabupaten Sampang

Rapat Polemik ADK di aula DPRD Sampang

Sampang, Bhirawa
Kesekian kalinya rapat komisi 1, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, terkait polemik kegiatan alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2019 kembali dilakukan.
Rapat dihadiri Camat Sampang dan 6 Lurah, bersama dua lembaga swadaya masyarakat LSM, Jatim Corruption Watch (JCW) dan LSM Lasbandra sebagai pemohon audensi.
Jika sebelumnya rapat Camat dan Lurah mitra komisi 1 DPRD Sampang cukup dipimpin ketua komisi 1, kali ini rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Fadol Ketua DPRD Kabupaten Sampang, di aula DPRD Sampang Kamis (30/1/2020).
Rapat koordinasi terkait realisasi dana kelurahan 2019, dihadiri Camat Sampang, 6 Lurah, ketua komisi 1 dan jajarannya, Ketua DPRD Sampang, perwakilan LSM Lasbrandra dan LSM JCW sebagai pemohon audensi realisasi alokasi dana kelurahan.
Dialog rapat koordinasi tersebut, Camat Sampang selaku pengguna anggaran (PA), diminta untuk memberikan dokumen kontrak kegiatan, RAB, legalitas data pelaksana SKA dan SKT, dan SPJ pada dewan komisi 1 DPRD Sampang terkait realisasi dana Kelurahan 2019, namun didalam forum tersebut Camat Sampang Yudhi Adidarta, menjelaskan tidak bisa memberikan data tersebut, kami hanya bisa memberikan data lokasi, nilai pagu dan CV pelaksana yang berada di 6 Kelurahan, Kecamatan Sampang.
Lanjut Yudhi Camat Sampang, akibat polemik ADK ini kami oleh inspektorat sudah diperiksa lebih awal terkait mal administrasi kegiatan ADK 2019, namun hingga saat ini hasil pemeriksaannya belum keluar.
Sementara Fadol ketua DPRD Sampang, kenapa saya yang memimpin rapat koordinasi audensi terkait ADK, hal ini tidak ada yang spesial hanya kebetulan saja saya tidak memiliki agenda dan bisa memimpin rapat.
Lanjut ketua DPRD Sampang hasil rapat yang dihadiri beberapa pihak terkait polemik ADK masih belum menemukan kesimpulan, bahkan di farum tadi terkait permintan data RAB, kontrak kegiatan, SPJ, dan data legalitas konsultan SKA dan SKT kegiata ADK 2019 yang tidak bisa diberikan oleh Camat, namun kami di DPRD Sampang tidak bisa memaksa karena kegiatan ADK tahun 2019 belum ada peraturan daerahnya (perda), kegitan tersebut masih berbekal pada peraturan menteri (permen).
“Dari rapat audensi yang belum menemukan kesimpulan tersebut, kami akan melakukan rapat internal pimpinan DPRD Sampang untuk menentukan apa yang akan kami rekomendasikan pada LSM sebagai masyarakat yang mengajukan permohonan pada DPRD Sampang.
“Jelas Ketua DPRD Sampang yang juga Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sekedar diketahui pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) tahun anggaran 2019, di 6 Kelurahan yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Banyuanyar, Polagan, Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, bersumber dari dua anggaran, pertama melalui APBN 2019 sebesar Rp370 juta x 6 kelurahan = Rp2.220.000.000, dan ada penambahan melalui APBD-Perubahan Kabupaten Sampang, Rp800 juta x 6 Kelurahan = Rp4.800.000.000, sehingga totalnya dana ADK TA 2019 sebesar = Rp7.020.000.000. [lis]

Tags: