Dana Kelurahan di Kabupaten Sampang Disinyalir Tanpa Pengawalan TP4D

Pembongkaran kegiatan saluran dana Kelurahan, di Perum permata selong, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Sampang,Bhirawa.
Meski dibubarkan akhir tahun 2019, oleh Kejaksaan Agung RI, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan pengawalan pembangunan daerah awal tahun 2019 masih diajukan pengawalan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Sampang, pada TP4D Kejaksaan negeri Sampang, namun untuk kegiatan pembangunan alokasi dana kelurahan (ADK) tidak ada permintaan pengawalan dari OPD terkait.
Keputusan pembubaran TP4D baik di tingkat pusat maupun di daerah dilakukan akhir tahun 2019 oleh kejaksaan agung Republik Indonesia. Adapun secara fungsi tugas dan fungsi (tupoksi) TP4D adalah mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan serta persuasif.
Ivan kepala seksi (kasi) intel Kejaksaan negeri Sampang, saat ditemui diruangannya, ia membenarkan bahwa akhir tahun 2019 kejaksaan agung membubarkan TP4D, namun sebelum dibubarkan kami menerima pengajuan pengawalan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2019, dengan total keseluruhan 39 kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Rabu (8/1/2020).
“Dari 39 kegiatan tersebar di beberapa OPD di Kabupaten Sampang, antara SDN 2 Banyuanyar, DPRKP, PUPR, Disperdagprin, Dinkes, Dinas penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu.”Jelas Ivan.
Lanjut Ivan saat ditanya terkait kegiatan alokasi dana kelurahan (ADK) Ta 2019 dengan total kurang lebih Rp. 7 miliar rupiah di bawah Kecamatan Sampang, pihaknya tidak pernah menerima permohonan pengajuan pengawalan dan tidak ada di 39 kegiatan yang kami lakukan pengawalan.
Menurut Ivan saya secara pribadi sempat mendengar terkait polemik pelaksanaan ADK 2019, namun kami hanya berkerja sesuai aturan dan prosedural yang ada, dan hingga saat ini di bagian intel kejaksaan belum pernah menerima laporan apapun secara tertulis.
Sementara ditempat terpisah, Rabu 8 Januari 2020, salah satu kegiatan alokasi dana kelurahan (ADK) Ta 2019, di Perumahan Permata Selong, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, berupa kegiatan saluran terlihat di bongkar dengan alasan permintaan warga setempat.
Sekedar diketahui, Alokasi dana Kelurahan tahun 2019, ada 6 Kelurahan yang menyerap anggaran tersebut, diantaranya Kelurahan, Gunung Sekar, Polagan, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, dan Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan rinciannya setiap Kelurahan kecipratan dana Rp 1.170.000.000, Perinciannya Rp 800 juta dari APBD, dan Rp 370 juta dari APBN. Dana tersebut dilaksanakan secara kontraktual, berupa kegiatan proyek fiksi berupa pembangunan gorong-gorong atau saluran irigasi, rabat beton dan lainnya.(lis)

Tags: