Dana Parpol Tunggu Kecukupan Anggaran

Dana KampnyeJakarta, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, anggaran sebesar Rp1 triliun untuk partai politik akan diimplementasikan setelah pemerintah mencukupi kebutuhan anggaran kesejahteraan rakyat dan pembangunan.
“Ke depan nanti, kalau anggaran pemerintah sudah memadai dan maksimal untuk pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan revolusi mental, saya kira pembiayaan partai politik dari negara juga perlu menjadi pertimbangan termasuk bantuan dana kepada ormas yang sah,” kata Mendagri di Jakarta, Selasa (10/3) kemarin.
Dia menjelaskan, dana untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dimaksudkan agar partai dapat benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi, selain juga agar terhindar dari mencari pemasukan ilegal bagi partai.
“Sebagian masyarakat sekarang menuding negatif bahwa partai politik dan anggota partai di lembaga legislatif bermain dengan anggaran rakyat, yakni APBN dan APBD,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Mendagri, niat politik untuk memasukkan anggaran partai dalam APBN menjadi penting karena partai politik merupakan sumber rekrutmen calon pemimpin nasional.
Menurut Tjahjo, anggaran negara yang diperuntukkan bagi partai politik saat ini tidak seberapa karena adanya keterbatasan anggaran. Sehingga, dia mengusulkan ada pos khusus untuk partai politik sebesar Rp1 triliun setiap tahunnya.
Terkait wacana tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar nominal tersebut dihitung lebih rinci lagi supaya jumlah yang diterima sesuai dengan perolehan suara parpol terkait.
“Saya kira itu harus dihitung, nanti kalau dipukul rata dapat Rp1 triliun semua, ya semuanya mau bikin partai saja jadinya,” kata Wapres di Jakarta, Selasa.
Penghitungan tersebut bisa saja didasarkan pada jumlah pemilih atau perolehan kursi seperti yang diatur saat ini dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yakni Rp108 per suara.
“Kalau Rp1 triliun itu mungkin saja (penghitungannya) seperti dulu (UU Nomor 2 Tahun 2008), berdasarkan pemilihnya jadi bukan dipukul rata. Memang ada aturannya sejak dulu,” ujarnya.  [ant.ira]

Rate this article!
Tags: