Dana Pilgub Sharing 18 Daerah Bisa Hemat Rp 329,754 Miliar

Pilgub JatimDari Usulan Sebelumnya Rp 1,127 Triliun
Pemprov, Bhirawa
Kebutuhan dana Pilgub Jatim diprediksi akan lebih ringan. Itu bisa terjadi jika usulan adanya sharing pendanaan antara pilgub dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota diwujudkan. Tak tanggung-tanggung, penghematan dana itu bisa mencapai ratusan miliar dari usulan yang diajukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jatim.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Dr Suprianto SH, MH pihaknya telah mengundang KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, bagian pemerintahan dan Bakesbang kabupaten/kota untuk membahas permasalahan sharing pendanaan tersebut. Setelah dilakukan pembicaraan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sepakat untuk dilakukan sharing pendanaan pilkada.
“Tentu sharing pendanaan ini sangat meringankan provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Setelah dihitung, jika sebelumnya usulan kebutuhan KPU Jatim untuk pilgub 2018 mendatang mencapai Rp 1,127 triliun, setelah ada sharing bisa turun mencapai Rp 797,246 miliar. Jadi bisa turun sebesar Rp 329,754 miliar. Cukup banyak penurunannya,” kata Suprianto, Rabu (31/8).
Pada pilkada serentak 2018 mendatang, terdapat 18 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Yakni, Kabupaten Probolinggo, Sampang, Bangkalan, Bojonegoro, Nganjuk, Pamekasan, Tulungagung, Kabupaten Pasuruan, Magetan, Kabupaten Madiun, Lumajang, Bondowoso dan Jombang. Lalu Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Madiun dan Kota Probolinggo.
Terkait skema sharing anggaran, Suprianto menjelaskan, bukan berapa persen jumlahnya, tapi berdasarkan pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pertanggungjawaban agar tidak tumpang tindih pekerjaan.
Untuk pembagian komposisi pendanaan yang menjadi beban KPU Jatim yakni honorarium PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), biaya kebutuhan logistik, pengepakan dan setting logistik, kotak suara termasuk mur dan baut, pengadaan DPT untuk saksi pasangan calon gubernur/wakil, pendirian TPS dan biaya terkait kebutuhan khusus masing-masing yang harus didanai oleh KPU Jatim, seperti cetak surat suara pilgub.
“Sedangkan yang menjadi beban KPU kabupaten/kota yaitu honorarium PPK, PPD dan KPPS, biaya penggandaan DPT di luar penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon gubernur, biaya distribusi logistik dan sortir dan pelipatan kertas suara,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Dalam perjalanannya, lanjut Suprianto, anggaran pilgub untuk kebutuhan KPU Jatim yang sebelumnya ketemu angka Rp 797,246 miliar, KPU Jatim mengajukan tambahan dana lagi sehingga total anggarannya mencapai Rp 857,202 miliar. Pengajuan itu berdasarkan Surat Pengajuan Anggaran KPU Jatim tertanggal 22 Agustus 2016 Nomor 70/KPU-Prov-014/VIII/2016.
Naiknya anggaran KPU Jatim ini, katanya, karena ada Peraturan KPU (PKPU) yang menyebut petugas PPK, PPS, KPPS harus dilakukan rekrutmen terbuka. Sehingga rekrutmen terbuka ini membutuhkan anggaran dalam pelaksanaannya. Selain itu, jika ada calon independen yang maju, harus dilakukan verifikasi KPT. Saat verifikasi ini juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Terkait usulan pengajuan anggaran Pilgub untuk Bawaslu Jatim, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya, Suprianto mengatakan, dari tiga instansi ini yang belum mengajukan anggaran adalah Kodam V/Brawijaya. Untuk dua instansi lainnya sudah mengajukan usulan.
Bawaslu Jatim mengajukan anggaran sebesar Rp 197,211 miliar. Anggaran itu digunakan untuk honor komisioner 20 panwas kabupaten/kota yang tidak mengadakan pemilihan kepada daerah. Kemudian untuk honor Pokja, PPL, satu pengawas ditiap TPS untuk 20 kabupaten/kota yang tidak mengadakan pemilihan kepala daerah. “Untuk Polda Jatim mengajukan Rp 131,551 miliar,” pungkasnya. [iib]

Tags: