Dana Pilkada Sumenep Siap Cair Rp30 Miliar

Anggaran Keamanan PilkadaSumenep, Bhirawa
Dana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tersedia di kas daerah (kasda) Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp30 miliar bisa dicairkan kapan pun dibutuhkan dengan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengajukan melalui Bakesbangpolinmas dan telah mendapatkan naskah perjanjian dana hibah daerah (NPHD), tanpa menunggu selesainya revisi Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan Pilkada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, dana pemilihan kepala daerah (pilkada) sebesar Rp30 milyar dengan perincian untuk KPU sebesar Rp18 M, Panwaslu Rp8,3 M, Polres Rp5,1 M, dan Kodim Rp1,5 M itu bisa dicairkan karena sudah tersedia di kas daerah (kasda). “KPU mengajukan pencairan dana melalui Bakesbangpolinmas dan pemerintah membuatkan naskah perjanjian dana hibah daerah (NPHD), kemudian dana itu bisa langsung cair,” kata Sekda, diruangan kerjanya, Senin (27/4).
Sekda menerangkan, kebutuhan dana pilkada yang direncanakan akan digelar tanggal 9 Desember 2015 ini membutuhkan biaya sebesar Rp48,9 M. Dari Rp48,9 M itu Rp33,9 M untuk KPU, Panwaslu Rp8,3 M, Polres Rp5,1 M, dan Kodim Rp1,5 M. Jadi total kekurangannya hampir Rp19 milyar. “Nah, untuk yang hampir Rp19 milyar itu pencairannya yang harus menunggu revisi Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan Pilkada itu,” ucapnya.
Kendati demikian, untuk penambahan dana sebesar hampir Rp19 milyar itu tidak perlu dibahas dengan dewan melalui PAK, Pemkab cukup mengajukan surat pemberitahuan melalui pimpinan DPRD. “Jadi penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir pilkada ini gagal digelar, Pemkab tetap menyediakan dana yang dibutuhkan karena pilkada ini merupakan program nasional,” imbuhnya. [sul]

Tags: