Dana PSKS Dipotong, LSM GEMPAR Lapor Komisi E

LSM GEMPAR saat melaporkan pemotongan subsidi BBM di dewan.

LSM GEMPAR saat melaporkan pemotongan subsidi BBM di dewan.

DPRD Jatim, Bhirawa
Puluhan masyarakat Madura yang tergabung dalam LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Madura) terpaksa mengadukan masalah pemotongan dana PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera) di Desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan ke Komisi E DPRD Jatim. Pengaduan ini dilakukan karena mereka sudah tidak percaya dengan DPRD dan Pemkab Bangkalan.
“Kami sudah laporkan kasus ini ke Polres Bangkalan, tapi kami juga ingin melaporkan masalah ini ke DPRD Jatim karena kami sudah tidak percaya dengan DPRD dan Pemkab Bangkalan,” tegas Taufik selaku Ketua LSM GEMPAR di hadapan anggota Komisi E DPRD Jatim, Kamis (8/1).
Temuan kasus ini, kata Taufik berawal dari laporan masyarakat yang mengadu ke LSM GEMPAR. Masyarakat penerima dana PSKS yang harusnya menerima uang tunai Rp 400 ribu ternyata hanya menerima Rp 100 -200 ribu karena dipotong oleh aparat desa.
“Modusnya masyarakat penerima dana PSKS, kartunya diminta kembali oleh aparat desa lalu mereka mengkoordinir pencairan uang kemudian uangnya baru dibagikan ke masyarakat penerima tapi nilainya telah dipotong,” ungkapnya.
Sayangnya, Taufik tidak tahu secara pasti berapa jumlah penerima kartu PSKS di Desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan lantaran ketika klarifikasi ke perangkat desa, mereka berusaha menyembunyikan datanya. Kasus  seperti ini hampir merata terjadi  di seluruh kabupaten yang ada di Pulau Madura.
“Ada masyarakat yang berani protes ke aparat desa, justru mendapat intimidasi bahkan sampai carok dan sudah ada korban jiwa akibat kasus penyelewengan dana PSKS ini,” dalih Taufik didampingi Sekretaris LSM GEMPAR Nur Cholis.
Menanggapi laporan tersebut, M Eksan anggota Komisi E DPRD Jatim menyatakan bahwa ada dua jenis  pelanggaran yang terjadi dalam kasus penyelewengan dana PSKS di Bangkalan. Pertama, pelanggaran hukum administrasi yang melibatkan PT Pos Persero karena harusnya dana PSKS baru bisa dicairkan jika yang mengambil adalah orang yang bersangkutan.
“Kalau aparat desa bisa mengkordinir pencairan dana PSKS melalui PT Pos, itu jelas pelanggaran administrasi. Karena itu Polres Bangkalan juga perlu menyidik PT Pos setempat,” tegas politis asal Partai NasDem.
Kedua, melanggar hukum pidana, karena pemotongan dana PSKS oleh aparat desa itu sudah tergolong tindak  pidana.  “Komisi E juga akan berkoordinasi dengan Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan untuk menindaklanjuti laporan LSM GEMPAR  ini,” tambah Eksan didampingi Benyamin Kristanto dan Yayuk Padmi   anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya. [cty]

Tags: