Dana Recofusing Covid 19 di Kabupaten Nganjuk Berpotensi Dikorupsi

Foto-Yustisi= Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Pemkab Nganjuk sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Potensi korupsi dana penanganan pandemi covid 19 di Kabupaten Nganjuk sangat besar, terutama pada dana perawatan pasien covid 19. Pertama, perawatan pasien dengan penyakit bawaan namun dimasukan sebagai suspect covid 19 dan pasien positif covid 19 yang melakukan isolasi mandiri namun biaya perawatan tetap dianggarkan.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Nganjuk, setidaknya ada tiga warga yang berada di Kelurahan Ploso, Kelurahan Kartoharjo dan Kelurahan Begadung yang melakukan isolasi mandiri setelah hasil tes swab menunjukkan positif covid 19. Di Kelurahan Ploso dan Kartoharjo warga yang dinyatakan suspect covid 19 menerima bantuan beras dari swadaya warga atau pihak kelurahan berupa beras.

Namun sumber dana dari bantuan tersebut bukan dari dana satgas penanggulangan covid 19 Kabupaten Nganjuk seperti yang seharusnya. “Ini harus ada evaluasi terhadap alokasi dana satgas penanganan covid 19. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk penanganan pandemi justru menguap tidak jelas,” ujar Suprapto, S.Pd, SH, anggota Komisi I DPRD Nganjuk.

Dikatakan Suprapto, setidaknya ada 4 potensi korupsi penanganan covid-19. Pertama potensi korupsi adalah dana bansos, jika ada yang bermain-main dengan dana bansos diancam pidana mati. Kedua potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 untuk APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

Ketiga potensi korupsi pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Keempat, potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

“KPK telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan SE No.8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terkait pencegahan korupsi dan surat panduan KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda,” papar Suprapto.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 besaran biaya perawatan pasien covid 19. Dalam surat tersebut, ada aturan serta besaran biaya perawatan pasien COVID-19. Biaya ini mencakup pasien yang dirawat di rumah sakit dan juga rawat jalan yang mencapai ratusan juta rupiah untuk satu pasien covid 19. “Jadi jangan main-main dengan biaya perawatan pasien covid 19, jangan ada pihak yang berusaha mencari untung untuk pribadi,” tandas Suprapto.

Menanggapi hal itu Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Nganjuk, telah melakukan langkah koordinasi dengan perangkat gugus untuk menangani semua pasien covid sebagaimana peraturan perundang-undangan. Selain itu Marhaen juga menegaskan bahwa pengawasan anggaran penanganan covid 19 telah dilakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan maupun Kepolisian.

Khusus untuk seluruh pasien positif covid 19 yang saat ini melakukan isolasi mandiri, telah diintruksikan untuk dilakukan penjemputan dan dirawat di rumah sakit rujukan atau gedung Mpu Sindok yang menjadi lokasi isolasi bagi pasien covid 19 yang masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya cluster keluarga dalam penyebaran covid 19.

“Saya sudah berkoordinasi dengan petugas gugus untuk melakukan langkah cepat melakukan perawatan kepada pasien covid 19 yang saat ini melakukan isolasi mandiri,” terang Marhaen Djumadi saat ditemui Bhirawa.(ris)

Tags: