Dana Rp 30 Miliar Program UKM untuk Masyarakat Miskin Sakit di Jatim Disoal

Dinkes Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim telah menyiapkan dana bagi masyarakat miskin (maskin) yang berbaring sakit di rumah sakit. Bantuan tersebut dikhususkan bagi mereka yang belum di-back up oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp 30 miliar.  Namun program ini masih persoalkan oleh BPJS Watch Jatim.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim Dr Kohar Hari Santoso mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang tidak mampu. Kriteria miskin tidak mampu sendiri dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan juga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Di Jatim bagi masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau JKN masih ada PBI daerah di kabupaten/kota.  Pemprov telah menyiapkan jaring yang ke tiga bagi mereka yang tidak mampu dan terlantar. Kami menyiapkan pendanaan Rp 30 miliar,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (17/9) kemarin.
Dr Kohar mengutarakan bahwa untuk mendapatkan bantuan biaya kesehatan tersebut cukuplah ketat. Hal ini seperti yang disampaikan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo yang mengharapkan bahwa tidak boleh ada orang sakit tidak ada yang menanganinya. “Jadi kalau ada rumah sakit yang mau menangani dan menanyakan ‘kok tidak ada biaya’ laporkan ke kita,” tegasnya.
Kalau masyarakat tidak ada biaya sama sekali, lanjut Dr Kohar, maka Pemprov Jatim yang menanganinya. “Kita siapkan saja mana yang betul-betul membutuhkannya,” ujarnya.
Dana Rp 30 miliar, kata Dr Kohar, sama seperti pada 2016 lalu dialokasikan untuk menangani 669.630 jiwa. “Tahun ini alokasi dana sama yakni Rp 30 miliar,” tambahnya.
Namun, pendanaan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut ditanggapi  BPJS Watch Jatim. Anggaran Rp 30 miliar yang dialokasikan untuk masyarakat miskin di Jatim yang tidak di-back up BPJS Kesehatan dan JKN  tidaklah tepat.
Ketidaktepatan tersebut, kata Koordinator BPJS Watch Jatim Jamaludin bahwa seharusnya Rp 30 miliar tersebut sudah di BPJS-kan berbasis data warga miskin yang tidak mampu secara valid.
“Penganggaran Rp 30 miliar terhadap jaminan kesehatan warga miskin Jatim di luar skema BPJS itu menyalahi ketentuan. Apalagi kebijakan tersebut minim sosialisasi kepada masyarakat sehingga program itu sulit diakses,” kata Jamaludin.
Dia menduga munculnya program UKM yang tahun ini dialokasikan Rp 30 miliar
Sebagai buntut kegagalan Pemprov Jatim mengintegrasikan Jamkesda sebelumnya ke BPJS Kesehatan yang seharusnya dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2017 lalu.  “Selama ini data warga miskin dan tidak mampu tidak akurat. Sehingga masih banyak yang belum terkaver menjadi  BPJS Kesehatan dan JKN. Pemprov perlu segera validasi data warga miskin di Jatim agar program tepat sasaran ,” ungkap dia. [geh]

Tags: