Dana TPG Rp 268 Miliar Belum Dibayar

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim Janji Pencairan Paling Lambat Awal Pekan Depan
Dindik Jatim, Bhirawa
Seperti halnya nasib Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat tersendat, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) SMA/SMK juga mengalami hal serupa. Hingga memasuki triwulan kedua, para guru harus bersabar menantikan tunjangan mereka diproses Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman mengungkapkan, TPG tersendat bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan faktor teknis. Saat ini sedang berlangsung masa transisi pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi. Karena itu, pemerintah pusat sebagai pemilik dana perlu waktu untuk meneliti semua kelengkapan proses peralihan tersebut.
“Apalagi, dana yang harus dibayarkan tidak sedikit. Jumlah total yang harus dibayarkan untuk semua guru mencapai Rp 268 miliar,” jelas Saiful, Kamis (11/5).
Saiful merinci, sejumlah permasalahan teknis itu di antaranya terbitnya Surat Keputusan (SK) pencairan TPG dari Kemendikbud yang berlangsung bertahap sejak 3 April sampai 3 Mei. Dengan total 23.634 guru, penerbitan SK TPG dilakukan hingga sembilan kali. Setelah SK diterbitkan, Dindik Jatim mendapatkan aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada 9 Mei.  “Untuk pencairannya harus menunggu seluruh SK diterbitkan Kemendikbud,” terang dia.
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu mengungkapkan, setelah dilakukan koordinasi antara Dindik Jatim, BPKAD Jatim dan Bank Jatim proses pencairan dipastikan akan segera. Saiful mengaku, rencananya mulai Jumat (12/5) hari ini, pencairan TPG sudah bisa dilakukan dan paling lambat tuntas pada Senin pekan depan.
“Jadi tidak ada unsur kesengajaan melambatkan pembayaran ini. Ini semata-mata karena masa transisi. Paling lambat Senin pekan depan akan dibayarkan dan langsung masuk ke rekening guru SMA/SMK,” tutur dia.
Berbeda dengan provinsi, pencairan TPG untuk jenjang SD dan SMP telah mulai berjalan sejak April lalu. Kepala Dindik Surabaya Ikhsan mengungkapkan, pencairan TPG untuk guru SD dan SMP tetap berdasar penerbitan SK. Namun, mekanisme pencairannya tidak harus menunggu seluruh SK diterbitkan. Setiap kali SK diterbitkan selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap status guru yang cuti atau yang aktif dan langsung dicairkan.
“Sudah kita cairkan dan terus bertahap sesuai SK yang turun. Sejak dulu juga kita berlakukan seperti itu,” ungkap Ikhsan.
Saat ini, progress pencairan tahap I telah dilakukan. Selanjutnya akan menunggu penerbitan SK tahap II. Pencairan TPG sesuai penerbitan SK dilakukan lantaran ada ketentuan terkait batas waktu dana yang harus dicairkan. [tam]

Tahapan Penerbitan SK TPG oleh Kemendikbud
Tahapan            Jumlah Penerima
3 April 2017       17.376 Guru
7 April 2017       250 Guru
11 April 2017      1.320 Guru
18 April 2017      1.537 Guru
20 April 2017      119 Guru
21 April 2017      351 Guru
26 April 2017      2.004 Guru
26 April 2017      53 Guru
3 Mei 2017         624 Guru
Total Penerima     23.634 Guru
Total Anggaran     Rp 268 Miliar

Rate this article!
Tags: