Dandim 0815-Forkopimda Sidak Penerapan Protokol Kesehatan

Kasdim bersama forkopimda sedang melakukan pantauan di pasar swalayan

Mojokerto. Bhirawa
Untuk mengecek penerapan disiplin protokol kesehatan pada masyarakat dan tempat sentra ekonomi. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto yang dipandegani Dandim 0815. Letkol. Inf. Dwi mawan sutanto, kembali melaksanakan Sidak ke pusat perbelanjaan di wilayah Kota Mojokerto, Kamis (3/9/2020).

Rombongan Forkopimda terdiri dari Dandim 0815/Mojokerto yang diwakili Kepala Staf Kodim 0815/Mojokerto Mayor Inf M. Jenal Arifin, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.IK,. M.IK, dan Wakil Walikota Mojokerto H. Achmad Rizal Zakaria langsung menuju Pasar Swalayan Sanrio dan Superindo Jalan Bhayangkara serta Sultan Keraton di Jalan Majapahit Kota Mojokerto. Di tempat ini rombongan langsung melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan terhadap pegawai pasar swalayan dan pembeli.

Di tempat ini pula didapati pegawai/karyawan yang tidak memakai sarung tangan waktu melayani pembeli, tidak ada tanda arah panah keluar dan masuk untuk itu Pemkot Mojokerto memberikan sanksi administrasi kepada pihak swalayan Superindo.

Demikian juga di swalayan Sultan Keraton Majapahit Jalan Majapahit Kota Mojokerto, tak luput dari sasaran Sidak Forkopimda. Bahkan di lokasi tersebut masih ditemukan tempat cuci tangan yang tidak sesuai prosedur protokol kesehatan dan sejumlah pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Atas ketidakdisiplinan penerapan protokol kesehatan tersebut, maka Pemkot Mojokerto memberikan sanksi administrasi terhadap pengelola Sultan Keraton Majapahit.

Kepada bhirawa usai sidak , Kepala Staf Kodim 0815/Mojokerto, Mayor Inf M. Jenal Arifin, mengungkapkan, dilaksanakannya Sidak tersebut dengan tujuan untuk mengetahui, sejauhmana masyarakat mematuhi instruksi dari pemerintahan daerah Kota Mojokerto. Selain itu untuk memantau serta mengawasi secara langsung penerapan pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus memberikan himbauan dan edukasi kepada pengunjung di pusat-pusat keramaian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, yakni M3, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Mojokertoā€¯, pungkasnya.(min)

Tags: