Dandim Ancam Tahan Anggota Tak Netral

Dandim-0830-Surabaya-Utara-Letkol-Inf-Ahmad-Fikiri-Musmar-saat-mensosialisasikan-netralitas-TNI-dalam-Pemilukada-Desember-2015-mendatang-terhadap-ratusan-parjutir-TNI-Kamis-[15/10].-[abednego/bhirawa].

Dandim-0830-Surabaya-Utara-Letkol-Inf-Ahmad-Fikiri-Musmar-saat-mensosialisasikan-netralitas-TNI-dalam-Pemilukada-Desember-2015-mendatang-terhadap-ratusan-parjutir-TNI-Kamis-[15/10].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Komandan Kodim (Dandim) 0830 Surabaya Utara Letkol Inf Ahmad Fikiri Musmar mengingatkan netralitas TNI dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)  dan Pemilu, saat sosialisasi di Makodim 0830 SU, Kamis (15/10).
Bahkan, Letkol Inf Ahmad Fikir Musmar menegaskan, apabila ditemukan anggota yang melanggar netralitas TNI, sanksi ringan hingga terberat akan dikenakan kepada mereka. Lanjut Dandim, sanksi disiplin itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997, dengan ancaman mulai teguran, penahanan ringan hingga penahanan berat.
“Prajurit profesioanal harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis. Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan,” tegas Dandim 0830 SU Letkol Inf Ahmad Fikri Musmar saat sosialiasi pembinaan netralitas TNI dalam Pemilukada, Kamis (15/10).
Dihadapan 150 prajurit, Dandim menghimbau, sosialisasi ini diharapkan dapat menjaga netralitas TNI dalam Pemilukada Desember nanti. Sebab, netralitas TNI berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis.
“TNI AD harus bersikap netral, tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai atau calon,” kata Dandim.
Lanjut Dandim, dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali. Tak hanya itu, peran prajurit TNI dibutuhkan dalam terciptanya rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilhnya dan demi terwujudnya pemilihan yang demokratis dan terkendali.
Adapun netralisasi TNI yang dimaksud Dandim yakni, prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan ke salah satu calon pada saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan. Selanjutnya, prajurit TNI tidak menggunakan hak pilihnya, tidak boleh menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam menentukan peserta Pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota Panwaslu maupun panitia.
“Netralitas ini harus dijaga guna menyukseskan Pemilukada Desember 2015 mendatang. Saya juga berharap setiap prajurit tetap disiplin dan netral pada Pemilukada, baik prajurit yang hadir di sini, maupun prajurit yang lagi dinas,” pungkas Dandim. [bed]

Rate this article!
Tags: