Dang Acarya, Rumah Aktivis dan Pecinta Cagar Budaya Situbondo

Sejumlah aktivis dan pecinta cagar budaya Situbondo yang tergabung dalam komunitas Dang Acarya memasang spanduk ajakan menjaga situs Melek yang rusak terkena penggalian tambang sirtu.

Dikenal Getol Lakukan Perlawanan Bagi Perusak Situs Bersejarah

Kabupaten Situbondo, Bhirawa
Dewan Perjuangan dan Advokasi Cagar Budaya atau Dang Acarya Situbondo belum lama berdiri. Namun kiprah komunitas pecinta cagar budaya dan benda bersejarah ini tak pernah lelah melakukan advokasi dan pendampingan serta investigasi ke lapangan. Terutama saat ditemukan sebuah kasus besar atas rusaknya beberapa situs bersejarah di Situbondo seperti situs melek, yang ditemukan rusak oleh aksi liar para penambang sirtu (pasir batu) di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Didukung oleh beberapa LSM serta kalangan pemerhati cagar budaya, Dang Acarya getol melakukan peninjauan termasuk ke area Situs Melek di Dusun Krajan, Desa Sumberejo. Adalah Mansur Hidayat selaku Koordinator Dang Acarya, memiliki keberpihakan yang tinggi untuk menyelamatkan situs situs peninggalan bersejarah yang ada di Situbondo.
“Kami dibantu LSM Gema (Generasi Mahardhika), LSM Wirabhumi, Komunitas serta Relawan Budaya Balumbung, Relawan Budaya Patukangan, Mabes Kreatif Besuki beserta mahasiswa jurusan Arkeologi Undhiksa Bali melakukan peninjauan ke lokasi rusaknya situs Melek,” ujar Mansur.
Mansur mengatakan, Dang Acarya tak hanya melakukan pendampingan tetapi sekaligus melakukan pendokumentasian situs cagar budaya yang rusak untuk dijadikan bukti. Dari pengamatan Dang Acarya, titik struktur yang sudah diregistrasi hanya tertutup lumpur akibat banjir beberapa minggu sebelumnya. Tetapi, menurut Mansur Hidayat, sekitar 10 meter ke utara, bagian yang terpendam sudah rusak total terkena hantaman alat berat penggalian tambang sirtu. “Ini yang kami tinjau kemarin,” terangnya.
Dia menambahkan, salah satu situs yang terbengkalai dan belum terurus oleh pemerintah adalah Situs Melek. Sebuah situs yang berasal dari masa klasik, kata Mansur, kini kondisinya mulai terkubur oleh tanah pasir. Situs yang berada di Dukuh Melek, Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih itu merupakan sebuah situs pemukiman yang kaya akan tumpukan batu bata besar berupa pondasi, gerabah, maupun temuan lepas lainnya. “Kami, sangat menyayangkan rusakny situs bersejarah itu tanpa adanya perlindungan dari pemerintah,” ungkap Mansur.
Sementara itu Sekretaris Dang Acarya Situbondo, Irwan Rakhday, menimpali bahwa beberapa waktu lalu keberadaan situs Melek sudah diregistrasi oleh BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur. Namun hingga saat ini, aku Irwan Rakhday, situs itu rusak terkena penggalian tambang pasir. Melihat temuan tersebut, urai Irwan, sejumlah situs tampak berserakan akibat terangkatnya struktur situs kebanggaan masyarakat Situbondo tersebut. “Pelaku perusakan ini telah melanggar UU Cagar Budaya dan UU Minerba,” imbuh Irwan Rakhday.
Untuk menghindari meluasnya kerusakan situs Melek, Dang Acarya Situbondo mengeluarkan himbauan dan pernyataan sikap sejak kemarin. Bahkan lembaga Dang Acarya sangat mengutuk keras ulah penambang liar yang telah melanggar UU Cagar Budaya. Irwan juga meminta kepada penegak hukum agar segera memproses ulah penambang pasir illegal itu sesuai hukum yang berlaku. “Ulah mereka tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga melanggar UU Minerba, terutama Pasal 158 dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 10 miliar,” tuturnya.
Irwan menambahkan sesuai dengan rekomendasi Pansus Pertambangan DPRD Jatim yang dicantumkan dalam Rekomendasi Tematik Poin C, pada 16 Mei 2016 lalu meminta Pemprov Jawa Timur untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan aktifitas pertambangan di kawasan sosiologis dan kultural, termasuk kawasan situs cagar budaya, kawasan konservasi dan ekosistem khusus.
“Kami juga meminta Pemkab Situbondo untuk melakukan langkah-langkah nyata demi pelestarian cagar budaya. Caranya harus memulai mengadakan penelitian dan penulisan sejarah sehingga situs situs bersejarah itu semakin dikenal generasi muda Situbondo,” tegas Irwan.
Disisi lain, Slamet Haryadi, Ketua Gema Situbondo memiliki pendapat yang sama dengan Mansur Hidayat dan Irwan Rakhday perihal dampak rusaknya situs Melek Situbondo. Ia meminta agar para perusak situs sejarah untuk ditindak tegas sehingga tidak memperluas area kerusakan situs Melek. “Kami menyerahkan kepada para penegak hukum untuk memproses pelaku perusakan situs Melek itu,” pinta Slamet Haryadi.
Naufal mahasiswa Arkeologi dari Undhiksa-Bali lebih bersuara keras lagi dalam menyuarakan aspirasi rusaknya situs Melek kemarin. Ia menyatakan jika area yang rusak sudah dalam zonasi situs cagar budaya yang sudah didaftarkan harus mendapatkan perlindungan secara komprehensif. “Tentu itu sudah harus dilindungi,” ucap Naufal saat ikut turun ke lokasi Situs Melek bersama aktivis cagar budaya dan pemerhati situs bersejarah Situbondo.
Halil Budiarto, aktivis Mabes Kreatif Besuki juga mengatakan hal yang sama. Mengacu kepada UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 disebutkan bahwa situs cagar budaya yang sudah didaftarkan sudah layak diperlakukan sebagai mana cagar budaya di tanah Air. “Ini kan sudah terdaftar, ya tentunya harus dilindungi juga,” pungkasnya. [sawawi]

Tags: