Danlanud Izinkan Warga Garap Lahan

Danlanud Abd Saleh Malang Marsma TNI H RM Djoko Senoputra (kanan) saat didampingi Wakil Bupati Malang HM Sanusi (tengah) saat berada di Kantor Pemkab Malang Kepanjen Kab Malang.

Danlanud Abd Saleh Malang Marsma TNI H RM Djoko Senoputra (kanan) saat didampingi Wakil Bupati Malang HM Sanusi (tengah) saat berada di Kantor Pemkab Malang Kepanjen Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Sengketa tanah antara warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan TNI AU Pangkalan Udara Abdurahman Saleh (Lanud Abd Saleh) Malang, akan menemui titik penyelesaian. Hal ini diketahui, setelah kedua yang bersengketa, melakukan pertemuan secara tertutup dengan Bupati Malang H Rendra Kresna, Wakil Bupati Malang HM Sanusi serta anggota DPRD, di Kantor Pemkab Malang, di Kepanjen, kabupaten setempat, pada Senin (15/8) siang kemarin.
Pertemuan itu digelar sebagai imbas dari aksi perusakan yang dilakukan warga Desa Dengkol terhadap salah satu pos jaga yang ada di area Lanud Abd Saleh. Aksi tersebut dipicu masalah konflik tanah seluas 3.06 hektare (ha). Lokasi tanah yang menjadi konflik tersebut, kata petinggi TNI AU Lanud setempat, merupakan milik TNI AU berdasarkan bersertifikat hak pakai Nomor 1 Tahun 1990 atas nama Dephankam RI c.q TNI AU Lanud Abd Saleh tanggal 29 September 1990.
Komandan Lanud (Danlanud) Abd Saleh Malang Marsekal Pertama (Marsma) TNI H RM Djoko Senoputra, Senin (15/8), seusai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, di Kantor Pemkab Malang Kepanjen mengatakan, pertemuan dengan warga hanya membahas lahan yang selama ini digarap.  Sementara, mengenai penguasaan lahan, dianggap telah selesai.
“Sebab lahan tersebut, telah menjadi penguasaan TNI AU, karena Lanud Abd Saleh memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Bupati Malang, Wakil Bupati Malang, dan anggota dewan, lanjut dia, dirinya telah mempersilakan warga untuk memanfaatkan lahan untuk ditanami sebagai mata pencarian mereka, tapi bukan berarti mereka memiliki lahan. Sehingga lahan yang dikerjakan warga Desa Dengkol masih dalam penguasaan TNI AU Lanud Abd Saleh Malang sah secara hukum.
Selain itu, kata Djoko, dirinya juga berjanji akan menata kembali lahan di sekitar Lanud, karena masih memiliki payung hukum dan menjadi aset TNI AU. Hal ini dilakukan untuk menghindari ekses dengan warga, dan pihaknya tidak ingin kembali dibenturkan dengan masyarakat masalah tanah.
“Kami sudah menegaskan kepada anggota saya, agar menghadapi  rakyat dengan cara persuasif, dan harus menghindari kekerasan, serta juga harus saling menjaga hubungan TNI dan rakyat. Karena rakyat merupakan bagian dari TNI, tanpa ada rakyat TNI tidak memiliki kekuatan apa-apa,” ucap bintang satu ini.
Djoko mengaku, adanya sengketa tanah antara warga dengan TNI AU Lanud Abd Saleh Malang, lantaran dipicu kurangnya komunikasi. Akhirnya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang memprovokasi warga agar melakukan perlawanan dengan TNI AU.
Di tempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, dalam kasus sengketa tanah di Desa Dengkol tersebut memang ada kelemahan. Kemungkinan selama ini pihak TNI AU kurang komunikasi dan pendekatan kepada warga, sehingga terjadilah konflik, yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
“Kami berharap, agar  jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Singosari untuk proaktif menjembatani saluran komunikasi antara kedua pihak. Dirinya juga meminta pada warga untuk menaati putusan hukum yang ada,” imbuhnya. Namun  jika ada novum baru  atau bukti baru, tegas dia, silakan warga melakukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Karena untuk penyelesaian kasus tanah yang benar yaitu melalui jalur hukum. Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Danlanud yang telah mengizinkan warga di sekitar Lanud Abd Saleh Malang untuk mengarap lahan milik TNI AU seluas 120 ha. [cyn]

Rate this article!
Tags: