Dapat Keistimewaan Terbitkan Sendiri Izin SMA/SMK

Siswa-siswi SMAMDA melaksanakan UNBK dengan tenang. [achmad suprayogi/bhirawa]

Dindik Jatim Diminta Tetap Patuhi Pergub
Dindik Jatim, Bhirawa
Wewenang mengelola pendidikan menengah SMA/SMK telah berada di bawah kendali Pemprov Jatim. Otomatis, hak untuk mengeluarkan izin operasional sekolah pun berpindah dari kabupaten/kota ke provinsi. Untuk hal ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mendapat keistimewaan khusus untuk menerbitkan sendiri izin yang menjadi syarat mutlak satuan pendidikan boleh beroperasi.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, pemberian izin operasional SMA/SMK semula telah diusulkan ke UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Jatim. Namun, P2T tak mau menerima karena perizinan sekolah menyangkut masalah teknis lapangan.
“Sebelumnya sudah kita usulkan dan sudah dikembalikan lagi ke kita (Dindik Jatim),” tutur Saiful dikonfirmasi, Selasa (11/4) kemarin.
Saiful mengakui, seluruh perizinan harapannya memang berada di P2T Jatim. Tetapi hal itu tidak memungkinkan karena akan melibatkan terlalu banyak tim teknis di sana. Karena Izin pendirian sekolah itu berbeda dengan izin-izin yang lain. “Sangat spesifik teknisnya dan harus turun ke lapangan sampai dengan mengetahui guru-gurunya,” tutur Saiful.
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini yakin, hal itu tidak menyalahi Pergub Jatim Nomor 77 Tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan P2T. Karena saat pergub itu diterbitkan pengelolaan pendidikan menengah belum berada di tangan provinsi. “Selama ini kan izinnya masih berada di kab/kota,” terang dia.
Untuk melengkapi mengatur perizinan sekolah ini, Saiful mengaku telah mengusulkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke Biro Hukum Setdaprov Jatim untuk dijadikan Pergub tentang izin pendirian SMA/SMK. “Sementara ini masih dikaji bersama-sama Biro Hukum dan kita,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengingatkan, sistem perizinan harus tetap disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Termasuk sistem perizinan untuk SMA/SMK yang seharusnya juga ditangani pada layanan satu pintu di P2T.
“Dinas boleh membuat SOP sendiri, tapi (pemberian izin) tidak boleh dilakukan oleh dinas. Maunya orang-orang itu kan melaksanakan sendiri. Tapi itu kan tidak boleh,” tegas Himawan.
Pemberian izin SMA/SMK oleh Dindik Jatim, lanjut Himawan, akan melanggar Pergub Jatim yang sudah ada. Sebagaimana yang juga terjadi di Dinas Pertambangan setelah mendapat peralihan wewenang perizinannya juga ikut di P2T.
“Bukan apa-apa, kemauan kita kan aturan itu disinkronisasi dengan regulasi lainnya yang sudah ada. Kalau sendiri-sendiri kan tidak rapi. Ini kok punya kewenangan sendiri, nanti dinas yang lain kan akan bertanya,” pungkas Himawan. [tam]

Tags: