Dapat Tambahan Tugas,SKPD Diminta Aktif dan Kerja Cepat

pnsdalamPemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah provinsi mendapatkan  tambahan tugas dan kewenangan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014 tentang Pemda). Tugas tambahan itu antaranya harus mengurus masalah jenjang pendidikan SMA/SMK, bidang tambang, kelautan hingga pembatasan rapat di hotel.
Menyikapi terbitnya UU tersebut, Asisten IV Sekdaprov Jatim Bidang Administrasi Umum, Drs Sukardo MSi meminta, seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemprov Jatim yang mendapat tugas baru itu untuk aktif dan kerja cepat. Diantaranya mempersiapkan regulasi dan mengambil keputusan yang tepat sesuai arahan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.
Menurut Sukardo, pada saat apel pagi perdana 2015 beberapa waktu lalu, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, telah memaparkan konsep penggunaan APBD 2015 yang disebut dengan konsep Jatimnomic. Konsep ini merupakan fokus utama pembelanjaan APBD Jatim yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya rakyat kecil melalui pembangunan UMKM.
“Konsep Jatimnomic yang dicetuskan Pak Gubernur ini merupakan konsep pembangunan yang pro poor, pro job, dan pro growth. Konsep ini menjadi dasar pembelanjaan dan penggunaan anggaran APBD Tahun 2015, khususnya untuk membangun perekonomian rakyat kecil melalui UMKM,” kata Sukardo, dikonfirmasi, Minggu (11/1).
Konsep ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi pijakan para SKPD dalam mengambil langkah ke depan, khususnya menyikapi UU 23/2014 tentang Pemda. Sukardo mengatakan, ada beberapa fenomena menarik yang harus cepat disikapi SKPD terkait. Diantaranya masalah pendidikan, tambang dan penghematan anggaran.
Untuk masalah tambang, jelas Sukardo, Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim harus segera membahas kewenangan apa yang menjadi tugas Pemprov Jatim. Seperti perizinan dan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menguasai seluk beluk soal dunia tambang.
“Kan tidak semua izin itu harus mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah). Jadi harus dipilah dengan benar, izin tambang mana yang mendatangkan PAD dan izin mana yang tidak mendatangkan PAD. Apalagi, masalah tambang ini cukup besar mulai gas, listrik, air bawah tanah, pasir besi, bahan galian dan lain-lain. Itu juga harus disikapi dengan cepat, kreatif dan inovatif oleh Dinas ESDM,” ungkapnya.
Sedangkan untuk masalah pendidikan SMA/SMK, yang harus dicarikan solusi secepatnya adalah soal anggaran. Apakah anggaran dalam waktu dekat ini harus ditangani pemprov seluruhnya, apa daerah juga boleh menganggarkan. Sebab ada kabar jika pemerintah daerah akan menyetop anggaran untuk pendidikan SMA/SMK karena sudah ditangani provinsi.
“Jumlah SMA/SMK di Jatim saat ini mencapai tiga ribu, dengan jumlah pegawai PNS 100 ribu dan non PNS juga 100 ribu. Banyaknya pegawai ini nanti seperti apa, apa harus ditarik ke provinsi atau tetap di daerah. Kalau statusnya tetap di daerah berarti ada kekurangan pegawai. Jika dibutuhkan mengeluarkan surat edaran ya disipakan,” ungkapnya.
Untuk penghematan anggaran khususnya pembatasan larangan rapat di hotel, jelas Sukardo, Pemprov Jatim kini tengah mempersiapkan gedung mana saja yang bisa digunakan rapat. Tak hanya itu, pemprov juga mempersiapkan berapa besaran retribusi yang harus dikeluarkan jika menggunakan gedung tersebut.
“Kita akan susun pedoman terkait standar retribusi penggunakan fasilitas milik Pemprov Jatim. Sebab kalau tidak ada retribusi, nanti akan timbul masalah. Sebab pengeluaran salah satu SKPD yang memiliki fasilitas itu akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Makanya harus ada retribusi supaya ada uang ganti listrik, air atau biaya perawatan,” jelasnya. [ iib]

Tags: