Dari 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas, Paling Hanya Sepertiga Jadi UU

Jakarta, Bhirawa.
Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo, tidak yakin, bahwa 33 RUU yang masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas,  bisa rampung tahun 2021 ini.  Pasalnya, banyaknya fraksi fraksi di DPR RI tentu punya kepentingan masing-masing,  untuk mengusulkan ini itu, dalam pembahasan ini RUU.

“Saya pesimis, 33 RUU yng masuk Prolegnas Prioritas ini, bisa rampung tahun ini. Sama halnya dengan periode sebelumnya, yang tidak sampai 50% yang selesai dari total target. Hal tersebut dikarenakan banyaknya fraksi-fraksi, yang mengusulkan RUU,” ucap Karyono Wibowo dalam forum legislasi dengan tema “Prolegnas 2021, Mana Prioritas?”, Selasa (30/3). Nara sumber lainnya, Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi (PPP).

Karyono lebih jauh, DPR RI dalam beberapa periode, sering menghasilkan jauh dari target Prolegnas. Hal tersebut bisa dimaklumi karena proses pengambilan keputusan di DPR, tidak mudah. Banyak pendapat yng muncul dalam pembahasan, membuat jalannya pembahasan RUU jadi alot dan tersendat.

“Dari tingkat Panja, Baleg hingga di tingkatan tingkatan yang lain, apalagi pasal pasal yng dituangkan dalam RUU, tidak mencerminkan aspirasi rakyat, aspirasi umat dan kontroversial. Inilah yang menjadi v ariabel penghambat proses pengambilan keputusan,” tambah Karyono. 

Untuk meminimalisir kontroversi dalam pembahasan RUU, kata Karyono, diperlukan satu kesepakatan antar fraksi. Begitu juga antara DPR dengan pemerintah. Tentunya, perlu ada satu semangat yang sama, bahwa RUU dibuat itu apa sih tujuannya ? Tujuan nya adalah untu melindungi warga negara, untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, untuk melindungi rakyat. Oleh karena itu, RUU harus berpijak pada kepentingan nasional.

”Perlu ada kesepahaman dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU. Mana yang lebih penting, sepakat DPR dan pemerintah, kah ? Mana yang didahulukan, mana yang paling urgent mana yang paling prioritas dari 33 RUU Prioritas tadi,” tambah Karyono.

Menurut Waka Baleg Achmad Baidowi, Baleg hanya mentargetkan 30% saja yang bisa rampung atau 9 RUU dari 33 RUU Masuk dalam Prolegnas 2021. Sebab, banyak variabel yang paling mempengruhi dan aku pembahasan RUU disahkan di sidang paripurna menjadi UU. Untuk mengurangi potensi pelambatan pembahasan RUU, maka dalam penyusunan Prolegnas, hanya dipilih yang betul betul dianggap urgent untuk masyarakat.

“Selain itu, jangan sampai kita memasukkan RUU dalam Prolegnas, sementara pemerintah tidak berminat membahasnya. Sehingga Surat Perintah Presiden Suppres) untuk membahas RUU tersebut, tak kunjung terbit,” kesal Baidowi. [ira]

Tags: