Darmo Hill Siap Laksanakan Proyek Sesuai Prosedur Pemkot

Hearing Komisi C DPRD Surabaya dengan investor tujuh tower Apartemen Darmo Hill, Senin (30/7). [gatot/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Dalam hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya , pihak investor tujuh tower Apartemen Darmo Hill menegaskan akan melaksanakan proyeknya sesuai dengan prosedur perizinan Pemkot Surabaya.
Pihak investor dalam hal ini PT Lamicitra Nusantara (Holding) juga menegaskan akan memperhatikan tuntutan warga sekitar selama sesuai dengan aturan dari Pemkot Surabaya.
Sebelumnya dalam hearing antara warga dengan investor Darmo Hill, Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri sempat menyebut pihak investor melakukan pekerjaan sebelum adanya izin.
“Pembangunan tower ini terkesan gegabah, karena mendahului izin sebagaimana mestinya dan belum mengindahkan dampaknya kepada warga sekitar,” ucapnya, Senin (30/7).
Untuk itu, kata Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri, pihaknya memberikan waktu untuk segera mendekati dan berkomunikasi terkait beberapa kekhawatiran warga yang akan ditimbulkan agar bisa diatasi secara menyeluruh.
“Kami juga meminta agar aktivitasnya dihentikan untuk sementara agar semua perizinan dipenuhi dan sosialisasi dengan warga juga segera diselesaikan. Dengan demikian tidak akan muncul persoalan ke depannya,” tandasnya.
Namun sebaliknya, menurut keterangan Direktur PT Lamicitra Nusantara Ir Priyo Setiabudi, pihaknya tidak pernah merasa melakukan aktivitas tanpa didahului perizinan. Kegiatan di lokasi proyek yang saat ini dilaksanakan, lanjutnya, masih dalam rangka proses perizinan.
Bahkan , lanjut Proyo, setiap tahapan aktivitasnya di lapangan selalu mendapatkan pendampingan dari pihak terkait yakni petugas dari Dinas Cipta Karya.
“Saat ini kami belum melaksanakan pembangunan apa-apa, tapi hanya melakukan uji tes daya dukung tanah untuk rekomendasi jenis pondasi yang akan digunakan mengingat untuk gedung tinggi (tower). Sebelumnya ada pengalaman buruk, tiang pancang kami menyembul (uplift),” terangnya.
Demikian juga dengan pembangunan saluran, lanjut Priyo, sebelumnya juga sudah diajukan perizinannya kepada dinas terkait.
Terkait tuntutan tali asih warga yang nilainya cukup fantastis, yakni sekitar Rp 6 miliar lebih untuk rencana pembangunan tujuh tower, Priyo mengatakan bahwa hal tersebut terlalu terburu-buru karena pihaknya belum melakukan aktivitas pembangunan apapun.
“Sebenarnya inti persoalannya bukan itu, tetapi ada beda pemahaman soal besaran tali asih yang diminta warga. Kami sudah menyadari bahkan menyiapkan program itu, tapi pelaksanaannya bertahap (tidak sekaligus) yakni di setiap penyelesaian pembangunan tower, meskipun rencananya memang tujuh tower, dan itu akan kami penuhi semua,” tuturnya.
Saat rapat dengar pendapat berlangsung kemarin, wakil dari Dinas DKCTR Kota Surabaya juga mengatakan bakal melakukan kunjungan ke lokasi untuk pencocokan rekomendasinya terkait pelaksanaan uji tes daya dukung. [gat]

Tags: