Darurat Bencana Covid-19, Ujian Nasional Ditiadakan

Bupati Trenggalek, Muh Nur Arifin saat di konferensi pers bersama wartawan lewat teleconference, Minggu malam (30/3).

Trenggalek, Bhirawa
Adanya status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur. Yang tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 188/108/KPTS/013/2020. Yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020, maka Bupati Trenggalek, Muh Nur Arifin akan memperpanjang masa libur sekolah sampai tanggal 29 Mei di tingkat SMP, SD, TK, dan Paud.
“Kita akan memperpanjang Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Arifin saat di konferensi pers bersama wartawan lewat teleconference, Minggu malam (30/3).
Bupati menyebutkan, memang sebelum adanya status tanggap darurat, SE telah dikeluarkan, namun karena ada hal ini pihaknya akan membuatkan SE yang baru.
“Sebelum status tanggap darurat ini kita telah mengeluarkan SEn sampai dengan 2 minggu karena ada himbauan dari presiden waktu itu, sampai dengan tanggal 29 maret,” tuturnya.
Arifin menjelaskan, dengan adanya status tanggap bencana ini libur sekolah diperpanjang sampai dengan tanggal 29 mei 2020. Namun status ini bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
“Dengan adanya status tanggap darurat bencana ini dan surat dari BNPB Nomor 13.A/2020 maka akan kita perpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei Atau jika pemerintah telah memutuskan pandemi ini telah berakhir,” tandasnya.
Langkah dan tindakan ini diambil, karena memang diperlukan mengingat untuk mencegah dan mengantisipasi dampak buruk yang ditimbulkan. ”Surat yang kemarin sampai dengan tanggal 29 maret besok akan dilakukan perpanjangan, sedangkan untuk Ujian Nasional ditiadakan, karena pak presiden mengatan untuk ditiadakan ujian Nasional,” pungkasnya. [wek]

Tags: