Darurat, DPRD Bisa Ambil Keputusan Tanpa Kuorum

DPRD Kota Malang

Malang, Bhirawa
DPRD Kota Malang diperbolehkan mengambil keputusan tanpa kuorum karena dianggab dalam kondisi darurat. Pasalnya 19 anggota DPRD Kota Malang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus suap APBDP Tahun 2015.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, kepada wartawan Kamis (12/4) kemarin, mengutarakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI membuat kebijakan hukum dengan memberi kewenangan terhadap 26 anggota yang masih aktif untuk membuat keputusan.
“Kondisinya darurat, sehingga meskipun jumlahnya hanya 26 maka pengesahan keputusan bisa dilakukan, dan keputusanya syah,”tuturnya.
Kemendagri, menurut dia akan segera merumuskan solusi tersebut dalam sebuah surat edaran (SE). Sehingga, walaupun jumlah anggota dewan yang aktif hanya 26 orang saja, pengambilan keputusan dapat dilakukan.
Pihaknya menyampaikan, jika akan ada dekresi atau pemakluman hukum atas kasus istinewa yang terjadi di Kota Malang. Mengingat, setiap kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat harus tetap dijalankan.
Seperti diketahui, saat ini, 19 anggota legislatif Kota Malang tengah ditahan KPK lantaran tersandung kasus suap APBDP Kota Malang 2015. Termasuk di dalamnya adalah empat pimpinan dewan yang terdiri atas Ketua DPRD Kota Malang dan tiga Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Sekertaris Daerah Kota Malang Wasto, beserta perwakilan dari DPRD Kota Malang melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri setelah surat yang disampaikan direspon.
Fungsi dewan juga tidak bisa menunggu adanya pergantian antar waktu (PAW). Sebab, PAW tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Butuh proses panjang di masing-masing partai politik. Padahal, kalau dilakukan PAW, ada 19 dewan yang harus diganti masing-masing parpol. Penganggaran setiap program yang sudah ada di APBD tidak bisa berhenti.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Universitas Widyagama Dr Anwar Cengkeng, menyatakan memang harus ada “jalan lain” untuk memberi solusi lumpuhnya DPRD Kota Malang. Karena sesuai patokan hukum yang ada, semisal tata tertib dewan untuk mengganti pimpinan dewan, maka harus sesuai kuorum. Minimal 30 anggota. Namun, dasar hukum ini belum bisa diterapkan dalam waktu cepat.
“Karena itu adanya solusi dari pemerintah pusat tersebut sangat tepat. Termasuk jika kondisinya darurat, keputusan hukum bisa dibuat. Ini menjadi salah satu cara agar layanan kepada masyarakar tetap bisa berjalan,”timpalnya.
Sejak ditetapkanya 19 anggota DPRD Kota Malang, sebgai tersangka akhir Maret lalu, DPRD Kota Malang nyaris lumpuh. Sidang paripurna terkhir kali dilakukan seminggu yang lalu aebelum ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim ditahan KPK pekan kemarin.
Setelah Ketua DPRD Abdul Hakim ditahan bersama dengan 18 anggota lainnya, tidak ada lagi aktifitas di gedung DPRD, bahkan 26 orang yang tersisa juga jarang sekali datang ke gedung DPRD. Sementara LKPJ wali Kota Malang dan agenda paripurna lainnya sudah menunggu. [mut]

Tags: