Darurat Gembong Narkoba

Karikatur Narkoba3“Kegilaan” sindikat narkoba, kini coba melakukan teror setelah penegakan  hukum kukuh dengan hukuman mati. Berbagai cara (dan muslihat) dilakukan sindikat narkoba untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Sudah berkali-kali gembong narkoba membobol tembok penjara. Juga “membobol” sistem peradilan. Kini dimulai modus baru membobol tembok rumah tahanan BNN (Badan Nasional Narkotika).
Maka “kegilaan” sindikat narkoba harus ditangani bagai extra ordinary crime. Narkoba sudah menjadi sumber kriminal lain. Suap, korupsi, pencurian, perkelahian, perzinahan dan peredaran narkoba, terjadi selama proses penegakan hukum. Ironisnya, sudah banyak pula penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan pengacara) yang kerasukan narkoba. Agaknya, diperlukan inovasi pranata hukum, termasuk status “tutupan sunyi” (isolasi) sejak berstatus tahanan.
Tragedi sepuluh tahanan gembong narkoba yang kabur dari rutan (rumah tahanan) Cawang, Jakarta, harus menjadi pelajaran. Pasti, ada hubungan sinergis antara napi dengan penjahat yang masih bebas. Termasuk area tetangga penjara maupun rutan. Karena itu Menteri Hukum dan HAM menyatakan kondisi darurat napi. Siaga! Menkum HAM mesti bekerjasama dengan seluruh struktur Kepolisian, sampai aparat kampung.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (tahun 1988). Konvensi itu, memberi label khusus perdagangan narkoba sebagai kejahatan serius. Tetapi narkoba makin marak. Antaralain karena gampangnya aparat disuap, juga banyaknya remisi (dan bahkan amnesti). Maka pantas persyaratan remisi diperketat melalui revisi PP (Peraturan Pemerintah).
PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memperberat persyaratan remisi. PP tersebut merupakan pengejawentahan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU 12 tahun 1995, pasal 14 ayat (1) terdapat 13 hak napi. Namun pada ayat (2) diamanatkan, bahwa syarat dan cara pelaksanaan hak napi diatur lebih lanjut dengan PP.
Yang istimewa pada PP 99 tahun 2012, adalah pasal 34A. Isinya, membatasi pemberian remisi untuk napi korupsi, terorisme, bandar narkoba, serta kejahatan pelanggaran HAM berat. Pasal itu bukan menghapus pemberian remisi, melainkan memberi syarat khusus. Pada ayat (1). Yakni, huruf a, “bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.”
Tidak semua napi narkoba akan kehilangan hak remisinya. Pasal 34A ayat (2) membatasi pengetatan hanya napi yang divonis (inkracht) lebih dari 5 tahun penjara. Dus, gembong (bandar). Kini PP tersebut juga mulai diusik. Ironisnya, wacana memperlunak  pasal 34A, malah dimotori oleh Menteri Hukum dan HAM. Pemberian remisi kepada bandar gede narkoba maupun koruptor seolah-olah konstitusional. Bagai proses hukum biasa seperti pada napi kasus pencurian.
Pada ranah pidana umum, remisi merupakan hak warga binaan Lapas (lembaga pemasyarakatan, penjara). Sedangkan narkoba tergolong extra-ordinary crime, menyebabkan lose generations.  Sudah menjadi rumors umum, bahwa remisi juga mempersyaratkan “uang pengurusan.” Nilainya diperhitungkan sesuai banyaknya masa pemotongan hukuman. Remisi (dan grasi) kepada napi gembong narkoba, tidak berdampak positif (menjerakan).
Bahkan di dalam penjara pun gembong narkoba masih tetap menjalankan bisnis haramnya. Ingat “nasib” grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Meirika Franola (melalui Keppres bertanggal 26 September 2011), nyata-nyata tak berguna. BNN meringkus seorang kurir pebawa sabu seberat 775 gram (seharga Rp 1 milyar) di Bandung. Barang haram itu akan diberikan kepada Franola dari seorang bandar di Asahan (Sumatera Utara) yang juga napi Lapas Tanjung Balai.
Terbukti, gembong narkoba tak pernah kapok. “Jihad” melawan gembong narkoba masih wajib dilakukan seluruh penegak hukum, terutama pembersihan internal institusi pemberantasan narkoba.

                                                                                                                     ———   000   ———

Rate this article!
Darurat Gembong Narkoba,5 / 5 ( 1votes )
Tags: