Darurat Hoax Nasional

Foto Ilustrasi

Kegaduhan sosial dalam media sosial (medsos), benar-benar telah membahayakan keamanan nasional. Potensi tawur sosial bisa meledak setiap saat. Berbagai fitnah, berita bohong, dan ujaran kebencian, seolah-olah bebas dipapar pada area publik. Terutama berkait proses tahapan pemilihan presiden (pilpres) 2019, hoax semakin “meng-gila.” Konon hoax, sebagai balasan terhadap pemerintah yang biasa memapar data bohong.
Propaganda e-hate, berupa fitnah dan berita bohong, kini menjadi usaha menggiurkan. Melalui laman (dan akun), hoax, bisa dipesan untuk ditebar luas (dan bebas) di media sosial. Ujaran kebencian, di-rekayasa dengan kalimat menarik, seolah-olah benar. Ditambah saran share (meneruskan), niscaya berdampak kekacaukan pranata kehidupan sosial. Konon sindikat internasional turut berperan menyebar hoax untuk kepentingan politik.
Ironis, hoax fitnah menjadi komoditas bernilai mahal. Sindikat ahli teknologi informasi sengaja menyebar kebohongan. Berjuta-juta pernyataan penistaan dan pembohongan publik bertebaran di media sosial. Bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai lawan politik.
Tanpa batas kebebasan menyatakan pendapat, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial. Bisa mengancam persatuan dan ketahanan nasional. Namun harus diakui, tidak mudah memberantas hoax. Kadang dijadikan ajang pencitraan (narsis) kelompok. Termasuk pemerintahan di berbagai dunia menggunakan jasa narsis. Namun saat ini, kontra-pencitraan juga menjadi komoditas mahal.
Indonesia sudah dalam situasi darurat hoax sangat masif. Seribu akun sindikat hoax telah dihapus, dan 900-an lainnya disidik polisi. “Industri” hoax menebar ujaran kebecian melalui media sosial (facebook, twitter, instagram dan WhatsApp). Jutaan kalimat penistaan, sarkasme (kasar), serta besifat memecah belah, di-posting secara brutal. Media sosial bagai “panen” hoax. Penyelenggara negara terkesan ragu-ragu berlaku tegas terlambat merespons hoax yang semakin marak.
Masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna telepon selular berbasis internet terbesar ketiga di dunia. Ditaksir lebih dari 136 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia. Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Antaralain, separuh dari akses internet digunakan untuk membukan konten porno.
Ini “buah” konstitusi yang menjamin kebebasan informasi dan menyatakan pendapat. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Namun juga terdapat kebebasan orang lain yang harus dijamin, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Pemerintah cukup memiliki bekal wewenang yang diberikan UUD pasal 28-I ayat (5). Serta berdasar UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Begitu pula kalangan agama-agama telah menyerukan perlawanan terhadap hoax.
Termasuk fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Isi fatwa, bahwa Muamalah (bertingkah-laku) melalui medsos, wajib meng-indahkan syariat. Segala bentuk kebohongan, dan (terutama) fitnah, niscaya menyimpangi ajaran agama. Fatwa MUI selaras dengan amanat konstitusi.
Tim Satgas anti hoax (BSSN), seyogiaya bekerja lebih berkeringat. Menggiatkan kerjasama dengan ahli teknologi informasi, memburu “industri” hoax. Konskuensinya, seluruh penyelenggara negara (dan daerah) wajib jujur memapar informasi publik. Tidak menyembunyikan data buruk pemerintahan. Toh sebagian terbesar, merupakan kinerja buruk rezim terdahulu.
Bahkan kalangan lintas-agama, telah pernah memperingatkan presiden (terdahulu) tentang validitas data. Terutama data kemiskinan, dan data hasil pembangunan.

——— 000 ———

Rate this article!
Darurat Hoax Nasional,5 / 5 ( 1votes )
Tags: