Darurat Kejahatan Remaja

anak-smaPerilaku kriminal remaja (dan anak) semakin memprihatinkan. Terutama kasus perkosaan dan pelecehan seksual. Ironisnya, anak remaja bukan hanya sebagai korban. Melainkan juga sebagai pelaku. Jajak psikologis memperkirakan, penyimpangan seks semakin marak disebabkan ekses telepon selular berbasis android. Situs porno bisa diakses mudah setiap saat. Juga gratis pada area wifi. Bisakah pemerintah membatasi situs porno?
Seluruh orangtua tersentak oleh berita perkosaan begilir (14 pemuda) sekaligus pembunuhan di Rejanglebong (Bengkulu). Korbannya gadis remaja. Sedangkan pelakunya remaja pria, salahsatunya masih berusia 15 tahun. Berita dari Rejanglebong itu menjadi sorotan internasional. Ini perkosaan terkejam di dunia! Satu korban (gadis pelajar santun) digilir 14 pelaku. Lalu dibunuh pula. Jasad korban ditelantarkan.
Dunia anak berduka dan marah! Hukuman apa yang bisa ditimpakan kepada pelaku? Wajib berlapis. Perkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Walau pelakunya tergolong tergolong remaja belia, namun diperlukan syok terapi hukum. Pelaku remaja belia, memang akan terhindar dari hukuman maksimal (mati) maupun hukuman seumur hidup. Tetapi bisa dihukum 20 tahun, dengan tambahan hukuman kebiri (potong libido).
Sedangkan pelaku yang cukup umur bisa divonis hukuman mati. Hukuman seberat-beratnya pada pelaku penyimpangan seks, diyakini bisa membuat jera. Sekaligus mencegah tragedi serupa. Sebab, tragedi Rejanglebong, bukan yang pertama. Sebelumnya, tragedi lebih keji sudah berulang terjadi. Antaralain terungkapnya kasus Putri Nur Fauziyah, di Jakarta Barat. Serta tragedi Amelia, yang terjadi di dalam kelas SD Negeri di Kendal (Jawa Tengah).
Kekerasan terhadap anak, terutama anak perempuan, makin meningkat. Sejak tahun 2015, kejadian dengan pemberatan (hingga korban meninggal) cenderung meningkat. Anak-anak, bukan hanya menjadi korban, melainkan juga menjadi pelaku tindak kekerasan pada teman sebaya. Di dalam kelas pula! Meningkatnya tindak kekerasan pada anak, sungguh sangat ironis. Karena Indonesia telah menjamin hak asasi anak dalam konstitusi dasarnya.
Ini sesuai dengan pasal 28-B ayat (2) hasil amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Tetapi penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual pada anak masih menggunakan KUHP. Hukumannya tak seberapa, sehingga menyebabkan banyak kasus serupa terulang.
Indonesia telah memiliki undang-undang yang lebih lex-specialist. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah cukup memiliki peraturan, termasuk sanksi pidana. Meski belum memadai dalam implementasi aksi, setidaknya bisa menjadi “tongkat” penuntun ke arah kebijakan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
Secara kenegaraan maupun pemerintahan, telah dibentuk institusi perlindungan anak. Yakni KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Anak. Beruntung kedua instutusi cukup getol memperjuangkan hak-hak anak, terutama keamanan dan garansi tumbuh kembang anak. Bahkan KPAI menganggap telah terjadi situasi “darurat perlindungan anak,” karena banyak tindak kriminal yang dialami anak.
Kejahatan seksual pada anak sudah pada titik sadistis. Karena itu ke-seksama-an perhatian terhadap sistem perlindungan anak, menjadi sangat urgen, strategis dan kritis. Diperkirakan jumlah anak di Indonesia mencapai 30-an persen total jumlah penduduk, atau sebanyak 85 juta-an. Memang bukan hal mudah.  Konsekuensinya, harus dibuat peraturan yang lebih melindungi anak. Termasuk pengaturan usaha warnet (warung internet).
Sebab, pembukaan situs porno, menyumbang 38% kekerasan terhadap anak. Syukur Polisi juga telah memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Pola asuhan menjadi faktor utama pembinaan moral dan mental anak. Tak terkecuali pengawasan penggunaan telepon selular berbasis android. Sebab kenyataannya, 49 juta pengguna internet, ternyata meng-akses situs porno.

                                                                                                               ———   000   ———

Rate this article!
Darurat Kejahatan Remaja,5 / 5 ( 1votes )
Tags: