Darurat Media Sosial

sugeng-winarnoOleh:
Sugeng Winarno
Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

Media sosial (medsos) memang berwajah ganda. Di satu sisi, medsos terbukti bermanfaat sebagai media komunikasi yang dapat mendekatkan yang jauh. Namun pada wajahnya yang lain, lewat medsos orang dengan gampang mengumbar caci maki, fitnah, berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), hingga provokasi untuk memecah belah. Alih-alih alasan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, komunikasi lewat media sosial justru banyak memicu masalah.
Akhir-akhir ini informasi yang beredar lewat medsos semakin memprihatinkan. Berita bohong beredar lewat Facebook, Twitter, Path, Instagram, WhatsApp, Line, dan beragam medsos lain. Informasi bohong dan menyesatkan menggelindir bak bola salju yang bergulir semakin lama semakin membesar. Banyak orang dengan mudah membagi-bagi informasi yang belum di cek kebenarannya. Informasi juga dengan cepat beredar viral dari satu orang ke orang lain.
Munculnya pesan hoax di medsos bentuknya juga beragam. Ada yang berupa berita bohong, manipulasi foto, atau materi pesan lain yang telah dilakukan editing dan rekayasa dari sumber aslinya. Pesan bohong tersebut memang tidak mudah dikenali hingga tidak sedikit orang yang tertipu. Biasanya pesan disampaikan disertai ajakan agar orang yang menerima pesan itu turut membagikan kepada orang lain.
Kondisi ini semakin diperburuk karena banyak pengguna medsos ketika menerima pesan berantai itu tidak membacanya dengan seksama. Kebanyakan mereka hanya membaca judul, tanpa melakukan kroscek atas kebenaran informasi yang sedang di dapat. Belum banyak pengguna medsos yang kritis dalam menilai sebuah informasi itu benar atau bohong. Situasi ini mengidikasikan kemampuan melek media (media literacy) pemakai medsos masih rendah.
Ruang Hampa Etika
Slaukoa menyatakan ruang dunia maya adalah ruang yang hampa etika (ethical zero). Pernyataan Slaukoa ini memang terbukti, dengan membanjirnya pesan komunikasi lewat medsos yang melanggar etika. Informasi di dunia maya tersaji secara brutal karena terjadi manipulasi tanda. Telah terjadi pemerkosaan terhadap gambar lewat meme dan olah manipulasi editing foto. Telah terjadi distorsi atas kebenaran informasi karena pemutarbalikan fakta.
Munculnya ujaran kebencian (hate speech) juga meresahkan banyak kalangan. Dalam UU ITE jelas telah diatur terkait masalah penyimpangan ini. Para pengguna medsos dituntut berhati-hati dalam memublikasikan dan mendistribusi materi pesan yang dipunya. Masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. Masyarakat harus menjunjung etika ketika berkomunikasi di dunia digital.
Banyak pengguna medsos yang melupakan etika dan aturan berkomunikasi di dunia siber. Berselancar di dunia maya seakan bebas tanpa aturan dan rambu-rambu layaknya di dunia nyata. Padahal ada undang-undang yang jelas mengatur interaksi di ranah daring ini. Sudah banyak kasus pelanggaran dan diproses hukum menyangkut pelanggaran etika di ranah maya ini. Beberapa kasus yang pernah terjadi dapat menjadi nasehat agar masyarakat berhati-hati dan waspada. Masyarakat harus menyaring informasi yang beredar dan tidak sembarang meneruskannya. Ketika menerima sebuah postingan perlu dipikirkan dan di cek kebenarannya. Harus dipastikan informasi yang akan di bagi akurat betul. Kalau tidak sangat yakin akan kebenaran informasi tersebut akan lebih baik informasi itu kita hentikan hanya di gadget kita, tidak malah menjadikannya viral.
Jerat UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diberlakukan kembali mulai Senin (28/11/2016). Pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini merupakan hasil revisi yang telah disyahkan pada 27 Oktober 2016 lalu. Sejak awal kemunculannya pada delapan tahun silam, UU ini telah menuai kritik dari banyak kalangan agar ditinjau ulang. Ada pasal yang berpotensi menimbulkan multi tafsir dan polemik berkepanjangan. Beberapa pasal karet dalam UU ini telah memakan banyak korban karena pemaknaan pasal tersebut yang beragam.
Salah satu pasal yang dinilai multi tafsir adalah pasal 27 ayat 3. Menurut catatan Institute For Criminal Justice Reform setidaknya ada 20 kasus terkait pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE yang diadili di pengadilan. Puluhan orang diperkarakan dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang kebanyakan dilakukan lewat medsos. Selain itu, tuduhan berkait isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), berita bohong, dan ujaran kebencian. Dari beberapa kasus ini ada tertuduh yang lolos dari kasus hukum dan ada yang meringkuk di penjara.
Ada sejumlah perubahan penting dalam revisi UU ITE ini. Pertama, solusi untuk menghindari multi tafsir dalam pasal 27 ayat 3 yakni terkait ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Revisi dilakukan dengan menambahkan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”. Ketentuan ini merupakan delik aduan, bukan delik umum. Unsur pidana dalam masalah ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Kedua, perihal pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Selain itu, pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pengurangan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. Sementara juga ditambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Keempat, dilakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP.
Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5). Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi. Keenam, menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal.
Dalam “right to be forgotten” diatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Juga setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. Kewenangan tambahan tersebut yakni pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Disamping itu, pemerintah juga berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Darurat medsos adalah persoalan serius, hingga pemberlakuan UU ITE diharapkan tidak main-main. Tetapi, atas pemberlakuan UU ITE ini masyarakat tidak perlu takut berlebihan. Siapapun harus tetap kritis bersuara dengan tetap menjunjung etika dan aturan main. Semoga pemberlakukan UU ITE ini bukan diniatkan untuk membungkam masyarakat yang kritis. Dunia maya memang berbeda dengan dunia nyata. Tetapi efek interaksi dunia maya bisa berwujud pada dunia nyata. Untuk itu, mari junjung etika di dunia maya layaknya di alam nyata.
Medsos hanya sekedar alat, mau dipakai tujuan positif atau sebaliknya sangat tergantung penggunanya. Mari tetap berkomunikasi dan berhati-hati. Think before click!

                                                                                                             ————— *** —————-

Rate this article!
Darurat Media Sosial,5 / 5 ( 1votes )
Tags: