Darurat Sampah, Pemkot Kediri Luncurkan Perwali Pengolahan Sampah

Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri membuat regulasi mengurangi sampah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kediri dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Kota Kediri, Ridwan mengatakan saat ini volume sampah di Kota Kediri yang ditampung di TPA Klotok sudah di atas rata-rata.
Berdasarkan data, setiap orang di Kota Kediri menghasilkan 0,5 kilogram sampah setiap harinya dan setiap harinya Kota Kediri menghasilkan sampah sebesar kurang lebih 145 ton.
“Untuk itu dengan Perwali ini masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah dan pemilahan sampah. Masyarakat juga harus menerapkan paradigma bagaimana sampah dapat bernilai ekonomis.” ungkapnya
Di tahun 2019, Pemerintah Kota Kediri menargetkan persentase pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kediri sebesar 20%. Kemudian untuk persentase penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 80%.
“Bila dimasukkan di TPST atau nanti saat dibawa ke TPA tinggal sepuluh sampai dua puluh lima persen saja. Itu kan berarti ada penghematan lahan hingga 90%. Penghematan lahan nya bisa sampai 8 tahun” ujarnya.
Selain itu juga dihimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik. Karena untuk sampah plastik sendiri memerlukan waktu kurang lebih ratusan tahun agar dapat terurai.
Selain Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kediri dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dalam acara tersebut juga disosialisasikan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Dalam perwali tersebut dijelaskan ruang-ruang untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan. Baik penyampaian secara lisan maupun melalui Suara Warga (Surga) dan sosial media.Perwali tersebut, disosialisaikan oleh Bagian Hukum Setda Kota Kediri, . Sosialisasi ini diikuti perwakilan dari OPD dan BUMD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. [van]

Tags: