Data Kependudukan Lumajang Harus Terintegrasi Antar Stake Holder

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Susiyanto, ketika membuka acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Sinkronisasi Data Perkawinan dan Perceraian Kabupaten Lumajang tahun 2019.

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka menyamakan persepsi para stekeholder tentang penggunaan data kependudukan dalam hal sinkronisasi data perkawinan maupun perceraian, Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi .
Rakor ini berkaitan dengan pelayanan identitas kependudukan dalam upaya untuk tertib administrasi kependudukan yang bertemakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Sinkronisasi Data Perkawinan dan Perceraian Kabupaten Lumajang tahun 2019.
Giat yang di buka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Susiyanto,dan melibatkan sekitar 50 peserta, terdiri dari, OPD terkait di Lingkungan Kabupaten Lumajang, Sekcam, Kepala KUA serta tokoh agama se Kabupaten Lumajang.
Acara yang digelar di ruang Lantai III Nararya Kirana Kantor Bupati, Selasa (9/4), lebih memfokuskan pada sinkronisasi data kependudukan yang ada selama ini.
Pada kesempatan itu, Susianto selaku Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang sangat mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang (Dispenduk Capil) atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selama ini.
Dia menilai, bahwa kerja Dispenduk Capil saat ini bisa dikatakan mampu mengikuti irama kinerja Bupati dan Wakil Bupati dengan melakukan inovasi – inovasi terhadap pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat, diantaranya pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya secara cepat.
“Saya mengapresiasi Dinas Kependudukan karena sudah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujarrnya.
Pemerintah Daerah menurutnya berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh bupati dengan kewenangan melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit yaitu, KK, KTP-elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian serta Surat Keterangan Pindah,” jelasnya.
Susianto juga mengatakan, adanya kendala yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini adalah tentang pernikahan siri, yang didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan atau adat istiadat, dimana pernikahan itu tidak bisa tercatat resmi di KUA ataupun di Dispenduk capil.
Untuk itu Dia meminta, agar semua peserta ikut mensosialisasikan di tempat tugasnya masing-masing, supaya semua warga masyarakat mempunyai identitas, sehingga data yang diterima oleh Dispendukcapil menjadi valid.
“Saya berharap tidak ada seorangpun yang tidak terdaftar di Dinas kependudukan”, pungkasnya. (Dwi)

Tags: