Data Kependudukan Tak Sesuai Database

Suasana layanan kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kota Batu.

Suasana layanan kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Penerapan database kependudukan berbasis online sulit diterapkan dalam layanan kependudukan di Kota Batu. Hal ini dikarenakan masih banyak ditemukan perbedaan identitas yang digunakan setiap warga. Akibatnya, data kependudukan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam database kependudukan online.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membenarkan masih banyaknya ditemukan masalah identitas di Kota Batu. Hal ini dipicu banyaknya warga menggunakan nama berbeda untuk Kartu Keluarga (KK), KTP, dan nama di Database.
“Persoalan identitas memang masih sering terjadi. Yaitu, adanya ketidaksesuaian dengan nama yang digunakan warga. Banyak warga yang menggunakan nama panggilan untuk KTP dan KK, sehingga hal ini berpengaruh untuk dokumen kependudukan yang lain,” ujar Sekretaris Dispenduk Capil, Arsan Abdullah Lumbu, Selasa (26/4).
Ternyata permasalahan ini tidak hanya dialami oleh Dispenduk Capil saja. Masalah yang sama juga terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu.
Akibatnya, dibutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pembenahan ketidak sesuaian identitas tersebut.
Kemenag mengalami kesulitan memproses administrasi pernikahan dan ibadah Haji karena ada ketidaksesuaian identitas. “Paling banyak masyarakat menggunakan nama panggilan. Selain itu ada juga di akta kelahiran kita menjumpai ada nama bapak pengaku yang dicantumkan. Padahal KUA tidak membolehkan nama bapak pengaku disebut dalam akta, harus ada adopsi yang disahkan Pengadilan terlebih dahulu,” ujar Kasi Bina Islam Kantor Kemenag Kota Batu, M Rosyad.
Jika hal ini tidak dilakukan pembenahan, akan terjadi permasalahan dalam penerapan Permendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2016 yang semuanya berbasis online. Termasuk nanti untuk keperluan lain, seperti kaitannya dengan hak-hak anak, hingga untuk pergi beribadah ke luar negeri.
Terkait masalah ini, Rosyad mengajak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan penyelarasan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Karena perbedaan nama ini, membuat nama yang bersangkutan tidak bisa dienter (dimasukkan) dalam data base kita,” tambah Rosyad.
Dua pejabat dilingkungan yang berbeda ini sepakat untuk melakukan penyelarasan. Terutama untuk penyesuaian nama di KTP dan KK. Karena dua dokumen ini merupakan dokumen dasar untuk mengurus  dokumen kependudukan yang lain. Jika data di KK dan KTP tidak jelas, maka akan berefek pada pengurusan dokumen kependudukan yang lain.
Diketahui, dalam permendagri ini warga masyarakat yang berusia 17 tahun harus memiliki KTP yang berlaku seumur hidup. Kartu identitas harus dimiliki bayi berusia 0 tahun. “Bayi dan anak-anak harus memiliki KTP anak yang terbagi dalam dua KTP, usia 0 -5 tanpa foto, usia 5 – 17 tahun kurang 1 hari harus memakai foto,” jelas Arsan.  [nas]

Rate this article!
Tags: