Data Puluhan Ribu Penduduk Nganjuk Terancam Dihapus

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Nganjuk, Bhirawa
Sekitar 34 ribu warga Kabupaten Nganjuk belum terekam dalam data elektronik kependudukan atau tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP). Sementara pemerintah telah menetapkan batas akhir perekaman data kependudukan untuk e-KTP sampai 30 September 2016 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk Zabanudin SH mengungkapkan, proses perekaman KTP di Kabupaten Nganjuk sebenarnya sudah dimulai sejak 2012 silam, dan masih berlangsung hingga sekarang. Hingga saat ini penduduk yang sudah melakukan perekaman telah melebihi 800 ribu lembar atau mendekati 100 persen. “Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan instruksi bagi warga agar melakukan perekaman hingga batas akhir 30 September 2016, masih ada PR sekitar 34 ribuan jiwa lagi,” ungkap Zabanudin, Selasa (23/8).
Zabanudin mengatakan, bagi warga yang belum mengurus e-KTP akan berdampak pada penonaktifan data diri penduduk, dan bisa menimbulkan beberapa permasalahan. Misalkan, ketika mengurus kartu BPJS, Perbankan, pembuatan SIM, hingga kepentingan administrasi lainnya.
Terkait instruksi batas waktu pengurusan e-KTP,  Zabanudin menyebutkan jika pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri. Karena itu dia mengimbau kepada warga Nganjuk yang belum melakukan perekaman data elektronik kependudukan untuk secepatnya merekam e-KTP.
Apalagi saat ini pemerintah sudah memberi banyak kemudahan terutama terkait persyaratannya. Bagi penduduk Nganjuk yang saat ini belum memegang KTP elektronik, atau KTP-nya hilang atau rusak, bisa langsung mengurus ke Kantor Dispendukcapil Nganjuk secara gratis, dan tidak perlu surat pengantar dari RT, RW dan desa. Kendati demikian, Zabanudin menggarisbawahi bahwa persyaratan perekaman e-KTP tanpa surat pengantar itu bukan berarti untuk mengesampingkan peran RT, RW maupun desa atau kelurahan. Tujuannya semata-mata untuk memberi kemudahan bagi warga untuk segera mendapatkan KTP elektronik sesuai instruksi pemerintah
Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional,  perubahan elemen data kependudukan yang dimaksud adalah perubahan gelar, status, pernikahan, pekerjaan, dan sejenisnya. “Asalkan tidak ada perubahan elemen data kependudukan, mengurus e-KTP cukup membawa fotokopi KK ke Kantor Dispendukcapil,” pungkas Zabanudin. [ris]

Tags: