Data Rusak, e-KTP Sidoarjo Jalan Terus

e-ktpSidoarjo, Bhirawa
Sejak dihentikannya proses pembuatan e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri pada 25 Agustus 2015. Bagi warga Sidoarjo yang belum memiliki e-KTP harus lebih bersabar lagi untuk mendapatkannya. Sebab, usai proses perekaman, datanya harus disetor ke pusat dan menunggu waktu sekitar dua minggu.
Sekretaris Camat Taman, Binna Mariano, Selasa (1/9), membenarkan kalau setelah proses perekaman harus menyetorkan datanya dulu ke pusat dan itu memerlukan waktu sekitar dua minggu. Itupun kalau lancar, terkadang tempat penyimpanan di kecamatan juga pernah mengalami kerusakan.
Binna mengaku, sejak diberhentikan di tempatnya sudah sekitar 300 e-KTP yang dicetak secara manual. Walaupun memngalami keterlambatan, tetapi secara pelan-pelan tetap diproses agar warga tetap mendapatkan identitas yang jelas.
Hal yang sama juga ditegaskan Camat Wanoayu, Prati Kusdijani, kalau di tempatnya juga mengalami proses yang sama. Jadi setelah dilakukan perekaman data orang yang mengajukan permohonan KTP. Kita langsung mengirimkan ke pusat, hal yang tak diduga terkadang jaringan online ke pusatnya juga sering mengalami gangguan. ”Bagaimanapun juga kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Walaupun lambat tetap kami proses agar warga saya mempunyai identitas yang jelas,” tegas Prati Kusdijani.
Terpisah, Kepala Dispenduk Capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Drs Medi Yulianto MSi mengatakan, dihentikan proses e-KTP ini tak hanya di Sidoarjo, tetapi secara nasional. Ini setelah pihak Kementerian Dalam Negeri, tepatnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menginformasikan ada kerusakan data center, sehingga proses pencetakan tak dapat dilanjutkan.
Penghentian cetak ini sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2015 lalu. Sedangkan pemberitahuan yang diterima Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo baru 28 Agustus 2015. ”Dalam surat itu disebutkan fungsi data center mengalami gangguan sejak 25 Agustus 2015,” katanya
Adapun data dari Dispendukcapil, hingga Agustus 2015 ini tercatat ada 1.214.319 jiwa yang sudah memiliki e-KTP. Padahal sesuai jumlah penduduk ada 1.359.666 jiwa yang wajib memiliki e-KTP. Artinya masih ada 145.347 jiwa lagi yang belum mempunyai e-KTP.
Media mengaku belum mengetahui hingga kapan pencetakan e-KTP itu dihentikan. Yang jelas, warga yang kini sedang mengurus e-KTP harus menggunakan surat keterangan hingga mesin data center di Kemendagri selesai diperbaiki. Meski tak ada pencetakan e-KTP, proses perekaman data masih bisa dilakukan. Perekaman data itu bisa dilakukan di kantor kecamatan. ”Nanti warga kami beri surat keterangan sambil menunggu e-KTP dicetak,” tegas Medi Yulianto. [ach]

Tags: