Datangkan BPKP dan Kejaksaan, Sosialisasikan Cegah Korupsi Perangkat Desa

Bupati Tuban, H Fathul Huda saat membuka sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Perangkat Daerah dan Perangkat desa di lingkungan Pemkab Tuban.

Tuban, Bhirawa
Upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Perangkat Daerah dan Perangkat desa di lingkungan Pemkab Tuban terus dilakaukan, diantaranya seperti yang dilakukan oleh Inspektorat , Selasa (13/10) di Pendopo Krido Manunggal Tuban.

Dengan menghadirkan pemateri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tuban, dalam sosialisasi pencegahan korupsi tersebut, dapat memberi pemahaman kaitannya dengan budaya anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketika budaya anti KKN bisa jalan, aparatur negara yang mempunyai peran strategis, dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang professional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN.

Seperti yang sampikan Bupati Tuban, H. Fathul Huda, sejumlah faktor penyebab terjadinya tindak korupsi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, budaya upeti, imbalan jasa, dan hadiah, gagalnya pendidikan etika dan moral, maupun kurangnya pemahaman terkait korupsi maupun gratifikasi.

Di samping itu, sebagai upaya pencegahan korupsi terdapat beberapa area yang perlu diwaspadai, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD dan APBDes, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, optimalisasi dan pengelolaan pendapatan serta aset daerah dan manajemen aparatur.

Bupati Huda juga menyatakan, akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparaturnya. Pemkab Tuban akan menyesuaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS berdasarkan capaian kinerja.

Sedangkan bagi Non-PNS Pemkab Tuban, Bupati menyatakan minimal penghasilan yang didapat akan disetarakan dengan UMR kabupaten Tuban mulai tahun 2021.

“Upaya peningkatan kesejahteraan diharapkan mampu menekankan kemungkinan terjadinya tindak korupsi, gratifikasi maupun pungutan liar lainnya,” kata Bupati dalam sambutanya.

Bupati yang juga Mustasyar PCNU Tuban dua mengungkapkan, upaya pengendalian korupsi dan sistem reformasi birokrasi, harus didukung dengan penguatan karakter, mental dan hati tiap individu agar membentuk budaya anti korupsi.

ASN harus menjadi uswah yang diwujudkan melalui perilaku anti korupsi. Tidak hanya berupa pemahaman tapi juga diterapkan secara nyata dalam pekerjaan dan berkehidupan sehari-hari.

“Selain bertanggung jawab kepada sesama manusia, harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan Allah SWT,” tegasnya.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2 BPKP Perwakilan Jatim, Charles Rante Batara menerangkan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjadi tahap pertama yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan dilakukan identifikasi resiko.

Pada tahap identifikasi resiko aparatur melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi maupun hal-hal lain yang menghambat program kerja. Identifikasi dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dan menentukan SOP penanganan resiko yang telah diindentifikasi,” jelasnya.

Charles Rante menekankan pasca sosialisasi ini akan dibentuk satuan tugas maupun forum guna menjaga koordinasi antar sektor. Upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi ini akan mendukung upaya Pemkab Tuban dalam mewujudkan visi misi kabupaten Tuban.

“Oleh karena itu, perlu terus diadakan secara berkelanjutan dengan diimbangi evaluasi berkala,” paparnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, SH, M.Hum., dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini diikuti 738 peserta yang dibagi 6 sesi dalam kurun waktu 3 hari.

Adapun peserta sosialisasi terdiri dari pimpinan OPD, Camat, serta Kepala Desa/Lurah dan Sekretaris Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban.

“Penyelenggaraan kegiatan mematuhi protokol kesehatan yaitu wajib bermasker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman, dan disediakan fasilitas cuci tangan serta handsanitizer,” katanya.

Aguk Waluyo menjelaskan kegiatan tersebut sebagai upaya preventif yang dibarengi dengan reformasi birokrasi dan pembentukan karakter anti korupsi dan gratifikasi, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, dan menciptakan budaya anti korupsi bagi perangkat daerah dan desa.

“Sehingga terselenggaranya pemerintah yang bersih dan pelayanan masyarakat yang semakin baik,” ujarnya. Peserta sosialisasi diharapkan menjadi menjadi tauladan bagi lingkungan kerjanya. (Hud)

Tags: