Datun Kejari Surabaya Siap Tangani Sengketa Pilkada

Kepala-Badan-Diklat-Kejaksaan-RI-Muhammad-Salim-didampingi-Kepala-Bidang-Penyelenggara-pada-bidang-Diklat-Teknis-dan-Fungsional-Asnawi-saat-diklat-Datun-se-Indonesia.-[abednego/bhirawa].

Kepala-Badan-Diklat-Kejaksaan-RI-Muhammad-Salim-didampingi-Kepala-Bidang-Penyelenggara-pada-bidang-Diklat-Teknis-dan-Fungsional-Asnawi-saat-diklat-Datun-se-Indonesia.-[abednego/bhirawa].

Kejari Surabaya, Bhirawa
Tak hanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saja yang mengawal adanya dugaan pidana Pemilu pada Pilkada serentak. Namun, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap tangani sengketa pada Pilkada Surabaya, Desember mendatang.
Langkah yang diambil Korps Adhyaksa ini, merupakan tugas untuk mengawal setiap tahapan yang ada pada Pilkada serentak. Selain mengawasi adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Korps Adhyaksa melalui Bidang Datun, akan mengawal adanya sengketa Pemilu, baik dari mulai gugatan hingga adanya perselisihan hasil Pemilu.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Sentra Gakkumdu di Kejari Surabaya sudah siap. Selain menangani tindak pidana Pemilu, pihaknya menugaskan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) untuk mengikuti diklat penanganan sengketa Pemilu yang diadakan Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (14/9) pekan lalu.
“Intinya kami siap mengawal proses Pilkada Surabaya agar berjalan lancar dan bersih. Untuk tindak pidana Pemilu, kami libatkan Sentra Gakkumdu. Sedangkan urusan sengketa Pemilu, kami libatkan Bidang Datun,” tegas Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (20/9).
Mengenai Jaksa bidang apakah yang akan dilibatkan pada Gakkumdu, Didik mengaku, nantinya ada tiga bidang kerja Kejaksaan yang dilibatkan dalam mengawal Pilkada Surabaya. Untuk Sentra Gakkumdu, Bidang Intelijen akan bergerak untuk melihat adakah dugaan tindak pidana Pemilu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan.
“Terakhir, yakni Bidang Datun yang akan mengawal jika adanya gugatan maupun perselisihan hasil Pemilu,” jelas Didik.
Terpisah Kasi Datun Kejari Surabaya Agus Chandra menambahkan, selama lima hari seluruh Kasi Datun se Indonesia mendapat diklat di Kejaksaan RI. Bahasanya pada diklat, lanjut Chandra, mengenai penanganan sengketa Pemilu. Jika ditemukan adanya sengketa Pemilu, Bidang Datun akan mengawal proses tersebut sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Fungsi Datun, ditambahkan Chandra, akan mengawal jika adanya gugatan yang dilayangkan kepada KPU. Peran Datun yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mengawal proses gugatan dan sengketa pada Pemilu. “Kalau ada gugatan maupun sengketa Pemilu, disini tugas Datun sebagai JPN yang akan mengawal proses persidangan,” tambahnya.
Disinggung terkait adakah sengketa Pemilu yang masuk di Datun Kejari Surabaya, Chandra mengaku sampai saat ini tidak ada sengketa maupun gugatan yang masuk ke Bidang yang digelutinya. Terakhir, pihaknya hanya mengawal gugatan dari tiga partai Koalisi Majapahit yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait perpanjangan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Surabaya.
“Terakhir ya gugatan dari tiga partai di Koalisi Majapahit. Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya. [bed]

Tags: