DAU Ditunda,Kab.Mojokerto Naikkan Target Pajak

dauKab Mojokerto, Bhirawa
Penundaan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU)  dari pemerintah pusat membuat Pemkab Mojokert harus memeras otak. Salah satunya dengan merevisi target penerimaan pajak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat menyatakan ada kenaikan target pajak daerah pada 2016 meski nilainya tak siginifikan.
Seperti diketahui, target pajak tahun 2015 lalu sebesar Rp246,6 miliar. Angka ini terealisasi sekitar Rp229 miliar. Sedangkan pada 2016, target pajak daerah senilai Rp254,193 miliar.
”Komponen PAD adalah dari pajak daerah. Ini yang perlu digenjot,” tutur Kepala Dispenda Kab Mojokerto, Teguh Gunarko Rabu (28/9) kemarin.
Teguh menjelaskan, untuk mengurangi dan menutup defisit, maka Pemkab melakukan langkah dengan menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Namun, karena proyeksi pendapatan daerah turun sebesar Rp194 miliar, maka untuk meningkatkannya perlu menaikkan pajak daerah.
Dijelaskan, meski bakal menggenjot pajak daerah, namun itu tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Kenaikan target pajak tetap ada, meski diakuinya tak terlalu signifikan kenaikan target pajak daerah. ”Targetnya tak jauh beda dengan tahun lalu. Yang pasti, kami tak mau membebani masyarakat dengan pajak daerah,” ujarnya.
Dari data yang ada, dengan target Rp254,193 miliar, hingga Agustus kemarin, pemasukan pajak sudah mencapai Rp142,296 miliar. Ada beberapa item pemasukan pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan Umum (PJU), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dari item pemasukan pajak, pajak hotel dan restoran sudah melebihi target per Agustus ini. Untuk pajak hotel terealisasi Rp1,528 miliar atau 152%, sedangkan pajak restoran Rp1,72 miliar atau 132%. ”Untuk item pajak lain memang optimis terealisasi, walau pun cukup berat karena kondisi perekonomian saat ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribadi sebelumnya menguraikan, mengenai adanya defisit anggaran, sebenarnya Pemkab bisa menggenjot PAD sebesar 10%. Adapun komponen yang bisa menambah PAD itu diantaranya memaksimalkan potensi pajak daerah. ”Beberapa yang bisa dinaikkan adalah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak daerah punya potensial besar menggenjot PAD,” pungkasnya. [kar]

Tags: