DAU Kabupaten/Kota Tak Ikut Beralih ke Provinsi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim Apresiasi Surabaya Anggarkan Bopda
Dindik Jatim, Bhirawa
Peralihan wewenang SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi efektif baru dimulai secara menyeluruh per 1 Januari 2017 mendatang. Kendati demikian, kabupaten/kota tidak perlu khawatir karena Dana Alokasi Khusus (DAU) dari pemerintah pusat tidak akan ikut beralih ke provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan pemerintah pusat tidak akan mengurangi DAU di kabupaten/kota untuk dipindah ke provinsi. Termasuk yang biasa dialokasikan untuk pembiayaan SMA/SMK. “DAU dari pusat tidak dikurangi, dan provinsi mendapat tambahan dari pusat untuk pembiayaan SMA/SMK,” tutur Saiful ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/11).
Dengan tidak dikuranginya DAU di kabupaten/kota, Saiful berharap daerah bisa memanfaatkannya untuk mendukung pembiayaan SMA/SMK. Misalnya dialokasikan untuk gaji guru SMA/SMK non PNS. Hal ini sudah banyak dilakukan sejumlah daerah, termasuk Surabaya yang kabarnya akan mengalokasikan Bopda (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) pada tahun depan.
“Upaya Kota Surabaya  untuk mengalokasikan Bopda bagi SMA/SMK patut diapresiasi. Saya kira daerah yang lain juga harus punya kepedulian seperti itu,” terang Saiful.
Sejumlah daerah seperti Banyuwangi dan Bojonegoro disebut Saiful juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembiayaan SMA/SMK. Disinggung soal aturan pencairan Bopda, Saiful yakin hal tersebut bukan merupakan pelanggaran. Sebab, pendidikan merupakan masalah konkuren yang menjadi urusan bersama. Di samping itu, Pemkot Surabaya bisa mencairkan langsung ke siswa atau ke sekolah. “Itu cara yang paling mudah. Tinggal di data saja berapa siswa dalam satu sekolah itu yang asli Surabaya, itu saja yang dialokasikan,” tandasnya.
Kendati demikian, Saiful tetap akan menghargai langkah Surabaya yang sampai saat ini mencari kejelasan hukum terkait pencairan Bopda. “Bahkan jika Bopda itu batal dicairkan kita tidak masalah. Tetap ada anggaran dari provinsi. Siswa yang mampu biar bayar, yang tidak mampu gratis,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dindik Surabaya Aston Tambunan mengakui hingga saat ini belum ada kekuatan hukum pasti untuk bisa mencairkan Bopda. Tidak hanya untuk rencana anggaran pada 2017, anggaran yang telah dialokasikan untuk triwulan IV 2016 ini juga belum pasti kapan dicairkan. Sedangkan permohonan yang diajukan ke Kemendagri juga belum menunjukkan jawaban pasti.
“Triwulan akhir ini sudah kita siapkan anggarannya, tinggal tunggu jawaban dari Kemendagri. Sekarang diizinkan, besok bisa kita langsung cairkan,” terang dia.
Bopda 2017 untuk SMA/SMK yang  rencananya dianggarkan sebesar Rp 187 miliar diakui Aston sebagai antisipasi. Bila sewaktu-waktu gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) maka anggaran tersebut bisa dipakai. Atau jika tidak demikian, pihak Kemendagri mengizinkan pemerintah kota mencairkan Bopda untuk SMA/SMK. Sebab, untuk mencairkannya masih membutuhkan aturan hukum yang jelas. “Perencanaan kan tidak apa-apa untuk jaga-jaga, yang penting realisasinya sesuai aturan. Seperti anggaran bencana alam itu kan untuk jaga-jaga. Kalau tidak terpakai ya tidak dipakai,” pungkas Aston. [tam]

Tags: