DAU Kota Surabaya Hanya Cukup untuk Gaji Pegawai

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemkot, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginginkan kepada pemerintah pusat agar segera mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Surabaya. Pasalnya DAU tersebut oleh Pemkot Surabaya 100% digunakan untuk gaji pegawai.
“DAU di Surabaya 100% saya gunakan untuk gaji pegawai. Itupun kurang, saya tidak bisa membayangkan kalau gaji kita kurang. Di Surabaya kalau nggak salah itu Rp 1,3 triliun. Kami hanya terima Rp 1,1 triliun, jadi minus kita,” kata Risma kepada wartawan, Rabu (24/8).
Risma mengatakan memang Pemkot Surabaya ada uang untuk itu, namun sudah terbagi dalam proyek-proyek. Wali Kota juga takut jika untuk gaji mengambil dari  pos lainnya.
“Makanya kemarin untuk DAU saya alokasikan untuk gaji, saya tidak mau untuk yang lain. Untuk itu nanti saya lihat gimana kekuatannya untuk gaji pegawai karena semua sudah teralokasikan,” jelasnya.
Seperti diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan bernomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016, tertanggal 16 Agustus 2016.
Berdasarkan Permenkeu tersebut, ada 169 daerah se-Indonesia yang pembayaran DAU nya ditunda dengan total mencapai Rp 19,418 triliun. Dari total penundaan penyaluran mencapai Rp 19,418 triliun, Kemenkeu akan membatasi penyaluran anggaran ke Pemprov Jatim mencapai Rp 1,183 trilun per bulan mulai September. Sedangkan kab/kota akan dipangkas Rp 3,670 triliun. Artinya Kemenkeu bakal menghemat DAU setiap bulannya mencapai Rp 4,854 triliun.
Sedangkan dari 169 daerah di Indonesia tersebut, 19 di antaranya berada di wilayah Provinsi Jatim.  Berdasarkan Permenkeu itu, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah paling besar yang penyalurannya ditunda.  Provinsi Jawa Tengah ?mendapat penundaan anggaran DAU paling besar dibandingkan provinsi lainnya. Mulai September, Jateng akan kehilangan dana dari DAU sebesar Rp 84, 1906 miliar. Angka penundaan DAU ini sama persis dalam tiga bulan berikutnya hingga Desember. Artinya dalam empat bulan ke depan Jateng tidak akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 336,7 miliar.
Sedangkan dalam Permenkeu tersebut pemerintah pusat juga akan menunda pencairan dana alokasi umum untuk Pemprov  Jawa Timur dan 19 kabupaten dan kota pada September hingga Desember 2016.  Provinsi Jatim akan mendapat penundaan Rp 75,724 miliar mulai bulan depan. Hingga akhir tahun nanti Jatim akan kehilangan anggaran mencapai Rp 302,896 miliar.
Sedangkan untuk 19 kab/kota di Jatim,  nominal tertinggi DAU yang ditunda adalah Kabupaten Jember sebesar Rp 61,920 miliar per bulan.  Kabupaten Bangkalan (Rp 18,328 miliar), Kabupaten Blitar (Rp 30,649 miliar), Kabupaten Bondowoso (Rp 25,166 miliar), Kabupaten Jember (Rp 61,920 miliar), Kabupaten Kediri (Rp 56,230 miliar).
Kabupaten Mojokerto (Rp 35,893 miliar), Kabupaten Nganjuk (Rp 29,296 miliar), Kabupaten Ngawi (Rp 28,740 miliar), Kabupaten Pasuruan (Rp 32,608 miliar), Kabupaten Ponorogo (Rp 19,239 miliar), Kabupaten Sampang (Rp 29,982 miliar).
Kabupaten Sidoarjo (Rp 44,370 miliar), Kabupaten Tuban (Rp 28,429 miliar), Kabupaten Tulungagung (Rp 42,461 miliar), Kota Kediri (Rp 11,185 miliar), Kota Madiun (Rp 9,259 miliar), Kota Pasuruan (Rp 7,823 miliar), Kota Probolinggo (Rp 17,027 miliar), dan Kota Surabaya (Rp 55,830 miliar).
Kota Surabaya sendiri mendapat penundaan pembayaran DAU setiap bulannya senilai Rp 55, 830 miliar. Hal ini dianggap sangat memberatkan Pemkot Surabaya yang dampaknya sangat besar karena untuk gaji PNS pun terancam tak terbayar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, penundaan penyaluran DAU dilakukan untuk mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran tidak melebar.
“?Kita perlu melakukan penyesuaian karena proyeksi penerimaan negara yang kita lihat tidak akan sesuai dengan yang ditulis dalam UU APBNP 2016,” kata Sri.
Sri menegaskan penundaan DAU ini bukan merupakan bentuk sanksi kepada daerah-daerah karena masih banyaknya dana daerah yang mengendap di bank. Meskipun, dalam beleid ini disebutkan bahwa penentuan daerah dan besaran penundaan DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016.
“Bukan sanksi, kita fokus mengelola UU APBNP 2016. Sehingga perlu melakukan beberapa langkah agar bisa dikelola secara efektif dan kredibel,” ujar dia. [dre,ira]

Tags: