Daya Saing Industri Karung Plastik Jatim Melemah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya,Bhirawa
Industri karung plastik di Jawa Timur tahun ini mengalami penurunan utilisasi menjadi hanya sekitar 50% dengan volume produksi 12.000 ton/bulan, menyusul terjadinya kelebihan pasok komoditas tersebut di pasar lokal sebanyak 30%.
Kondisi tersebut diperparah dengan penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2015 sebesar Rp2,9 juta/bulan di ring I (Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kab. Mojokerto), sehingga perusahaan karung plastik akan melakukan pengurangan tenaga kerja akibat melemahnya daya saing.
Hal itu disebabkan harga jual karung plastik asal perusahaan Jatim berkisar Rp1.200 – Rp2.500/lembar tergantung ukuran, sedangkan harga produk sejenis yang dihasilkan provinsi lain di Pulau Jawa lebih rendah. Ukuran karung plastik berkisar 50 – 100 gram/lembar.
Ketua Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) Jawa Timur, Woeidi Orso, mengatakan prospek industri karung plastik cukup suram akibat terus meningkatnya biaya produksi, terutama dari komponen upah pekerja yang tahun ini mengalami kenaikan cukup tinggi.
Di lain pihak, lanjutnya, kenaikan biaya produksi tidak bisa dikompensasikan dengan menaikkan harga jual produk karung plastik seiring besarnya pasok alat pembungkus itu di pasar lokal. Produk karung plastik juga dipasok oleh produsen dari provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa, dimana upah pekerjanya lebih rendah dibandingkan di Jawa Timur.
“Komponen upah pekerja tahun ini mencapai 60% dari total biaya produksi karung plastik akibat diterapkannya UMSK yang tinggi oleh Pemprov Jatim yakni Rp2,9 juta/bulan di wilayah Kab. Sidoarjo. Kebijakan tersebut sangat memberatkan kami sebagai industri padat karya,” ujarnya, Rabu (11/2) kemarin.
Menurut Woeidi, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlangsung setiap tahun cukup menyulitkan industri karung plastik. Apalagi sektor usaha tersebut yang berlokasi di ring I (Surabaya dan sekitarnya) juga diwajibkan membayar UMSK yang besarannya 5 – 10% di atas UMK 2015. [ma]

Tags: