DBHCHT 2017 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Tampak peralatan kesehatan dari bantuan DBHCHT 2017 untuk RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk meningka\tkan kualitas layanan kesehatan di Kota Blitar . Diantaranya melalui RSUD Mardi Waluyo, Pemerintah Kota Blitar melengkapi fasilitas kesehatan bagi pasien. DBHCHT sangat mendukung program – program prioritas rumah sakit yang bermuara pada meningkatnya layanan.
“Tahun ini DBHCHT digunakan untuk meremajakan peralatan dan membeli peralatan yang belum dimiliki oleh RSUD Mardi Waluyo,” kata Kepala Bidang Penunjang Medis, Herya Putra Dharma.
Lanjut Dharma, DBHCHT dibelanjakan dalam betuk alat kedokteran, terutama di pelayan yang bersifat intensis. Baik di ruang ICU, di ruang perawatan maupun unit penunjang. Diantaranya untuk ruangan perawatan intensif Warmer (And Cooling) Machine yang merupakan alat untuk menghangatkan pasien, biasanya untuk pasien yang tidak sadar atau gangguan pada aliran darah.
Kemudian juga untuk mengadakan Syringe Pump yaitu alat untuk memasukkan obat secara tepat dosis dan waktu pemberian, dimana alat ini digunakan pada pasien yang membutuhkan obat yang sangat khusus demi menghasilkan efek yang diharapkan dan menurunkan efek samping.
“Seperti halnya obat untuk pasien kegawatan jantung dan pembuluh darah,” ujarnya.
Alat lain yang juga mendapatkan dukungan dari DBHCHT adalah infus pump, alat ini merupakan alat bantu pemasangan infus, sehingga diharapkan tetesan bisa tepat. Selanjutnya juga ada ventilator yaitu alat bantu pernafsan pada pasien yang tidak sadar dan kesulitan nafas, namun jantung masih mampu menyokong, apabila nafas tidak kuat jantung pasien akan terganggu ataupun berhenti karena tidak memeperoleh oksigen.
Manfaat lain dari DBHCHT juga dirasakan pada Pelayanan Ruang Bersalin dan perawatan intensif bayi. Misalnya untuk cardiotocograph (NST) yakni alat untuk merekam denyut jantung pada bayi di dalam kandungan. Kemudian ada pula incubator perawatan sebagai penempatan bayi baru lahir yang membutuhkan suhu yang stabil untuk menghindari hipotermia.
“Termasuk kelengkapan alat yang digunakan pasien berupa monitor atau layar untuk mencatat tanda-tanda vital pasien,” terangnya.
Tidak hanya itu, DBHCHT juga sangat bermanfaat untuk mengadakan CPAP yakni alat yang hampir sama dengan ventilator namun digunakan untuk bayi yang tidak mampu bernafas secara kuat. Termasuk pula Oxygen Dan Flowmeter (Mixer Untuk Baby) pelengkap dari CPAP namun juga bisa untuk mencampur oksigen sehingga sesuai kebutuhan bayi. Ada pula cold chain untuk penyimpanan vaksin.
Manfaat yang juga dirasakan adalah peralatan EKG pada Rawat Inap dan rawat jalan yang digunakan untuk membaca irama jantung menggunaakan perekaman jantung. Sementara untuk pasien paru, digunakan untuk membeli thorax drainage (WSD) yang dapat menarik atau untuk pompa mengeluarkan cairan dari rongga dada, bisa darah, nanah, maupun yang berisi protein tubuh.
Sementara perlu diketahui Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua baik melalui block grant maupun spesific grant.
Selama ini Pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, juga mengharap dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Santoso.
Selain itu dijelaskannya Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Untuk itu Pemerintah Kota Blitar juga telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya. [adv.htn]

Tags: