DBHCHT Kota Probolinggo Dialokasikan 75 Persen untuk Kesehatan

Diskominfo kota Probolinggo sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.n [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Sosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai

Kota Probolinggo, Bhirawa
Sosialisasi ke sepupuh atau yang terakhir kalinya perundang-undangan tentang cukai kembali digelar Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan tersebut 2 hari sebelumnya Senin (22/11) mengundang pedagang rokok dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan, kali ini Rabu (24/11) pagi ini di Ruang Pertemuan Puri Manggala Bhakti pemkot Probolinggo, mengundang pedagang rokok, took kkelontong di kecamatan Kedupok, Wonoasih dan Kademangan.

Kepala Diskominfo Pujo Agung Satrio, Rabu (24/11) menyampaikan, penggunaan DBHCHT di Kota Probolinggo diprioritaskan untuk jaminan kesehatan masyarakat.

“Jadi anggaran DBHCHT ini kita dapat tahun ini Rp 18,8 Milyar, 75% nya kita gunakan untuk program UHC, Universal Health Coverage,” terang mantan Camat Kademangan itu.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dilakukan, sebab hingga kini peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan.

Melalui program “Gempur Rokok Ilegal”, Diskominfo Kota Probolinggo massif menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai, dan Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk guru ngaji dan pondok pesantren.

Kepala Pudjo Agung Satrio menjabarkan, bahwa sosialisasi ini telah beberapa kali digelar dengan menggandeng lapisan masyarakat. Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai (DBHCHT),kali ini yang terakhir yakni yang 10 kalinya.

Pudjo mengatakan, sosialisasi merupakan salah satu upaya memahamkan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Sehingga, semua pihak bisa ikut berpartisipasi melakukan pencegahan.

“Kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan rutin menggelar sosialisasi,” tandas Pudjo.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Budi Wirawan menyambut baik kehadiran berbagai kalangan masyyarakat termasuk dari pondok pesantren dan guru ngaji sebagai sasaran dalam sosialisasi rokok ilegal.

Pihaknya akan tetap maksimal dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tentunya perlu peran masyarakat bersama-sama guna menyampaikan edukasi dan pemahaman terkait gerakan bersama gempur rokok ilegal.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Dengan sosialisasi dan edukasi, masyarakat bisa memahamai jika rokok ilegal itu merugikan negara,” kata Budi.

“Sosialisasi ini harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat termasuk komunitas-komunitas yang ada, mereka diajak untuk menyuarakan bahwa perlawanan Rokok ilegal ini harus menjadi komitmen bersama,” katanya.

Komitmen gempur rokok ilegal akan terus digencarkan, agar masyarakat mengerti dan memahami serta tidak lagi menjual rokok ilegal di kota probolinggo.

Mereka yang sudah mengikuti sosialisasi diharapkan mampu menyuarakan gempur rokok ilegal di lingkungannya. Sosialisasi tersebut juga diisi materi Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur Sofiatus Sholihah, yang menjelaskan mengenai besaran pembagian DBHCHT dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya.

“40% untuk pemerintah provinsi (Jawa Timur), 40% untuk kabupaten/kota penghasil jadi kabupaten/kota yang punya pabrik rokok punya tembakau atau punya salah satunya dapat, dan 20% untuk kabupaten/kota lainnya,” ungkap Sofiatus.

Menurut Sofiatus, fokus penggunaan DBHCHT selain untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau juga diprioritaskan untuk kesehatan dan pembangunan ekonomi daerah.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan fokusnya yang pertama sasarannya adalah untuk petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, kemudian prioritas yang lain adalah untuk kesehatan kedua pemulihan ekonomi daerah, fokus di situ,” ujarnya.

Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo Andi Hermawan dalam pemaparan materinya juga menjelaskan, berbagai upaya dilakukan oleh Tim Bea Cukai Probolinggo bersama dengan pemerintah kota setempat untuk menggempur rokok ilegal. Salah satu yang terbaru adalah operasi bersama di wilayah Wonoasih.

“Operasi bersama pemerintah kota dan kebetulan kemarin kami dapatkan di daerah Wonoasih dam Mayangan, masih terdapat warung yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelas Andi.

Lima ciri rokok ilegal tersebut, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

“Penerimaan cukai diharapkan lebih optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya,” katanya.

Andi Hermawan menambahkan bahwa sosialisasi ini besar manfaatnya. Menurutnya, produksi rokok ilegal tidak ada di Probilinggo. Tetapi pemasarannya ada di sini. “Sehingga perlu dilawan dan digempur,” tuturnya.

Lebih lanjut Andi Hermawan mengatakan, yang dilakukan bea cukai tidak hanya sosialisasi, tapi secara besama juga melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perdagangan, juga akan dilakukan penindakan jika ditemukan pelakunya.

“Sejauh ini di kota Probolinggo tidak ditemukan adanya produsen rokok ilegal. tapi menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu maupun rokok dengan cukai bekas,” ungkapnya. Perlu diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya digunakan untuk program ‘universal health coverage’ (UHC), salah satu alokasinya adalah untuk pengobatan gratis dan membeli ambulance, tambahnya. [wap.adv]

Tags: