DBW Bantah Pungut Pedagang Pasar Koblen

Pasar Buah KoblenSurabaya, Bhirawa
Setelah diberitakan kalau Pengelola Pasar Koblen menarik uang retribusi lapak serta menarik bongkar muat, Direktur PT Dwi Budi Wijaya (DBW)  membantah. Pihak PT  DBW mengklaim hanya menyewakan lahannya kepada perorangan, dan berdalih membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan lahan untuk pedagang Pasar Koblen.
Direktur PT Dwi Budi Wijaya, Wayan Arcana menolak pihaknya disebut  telah menarik uang retribusi pada pedagang dan pembelian lapak senilai RP 40-45 Juta. Demikian juga pada biaya bongkar muat barang Rp 250 ribu untuk pickup dan Rp 650 ribu untuk truk kontainer.
Pihak PT Dwi Budi Wijaya merasa selama ini tidak pernah mengeluarkan investasi dan menarik biaya apapun kepada pedagang yang sudah menempati sebagian tanahnya dari total lahan sekitar 1,3 Hektare ini.
” PT itu sifatnya hanya menyiapkan lahan saja, dan PT (Dwi Budi Wijaya) sampai saat ini tidak melakukan usaha apapun. PT hanya membantu Pemkot Surabaya untuk mewadahi pedagang di jalan-jalan. Pada Prinsipnya PT sifatnya menyiapkan lahan,” ungkap Direktur PT Dwi Budi Wijaya, Wayan Arcana saat dikonfirmasi Bhirawa.
Menurut Wayan, tanah tersebut telah dibeli cukup lama. Awalnya dibiarkan sebagai tanah kosong. Baru pada tahun 2010 para pedagang kaki lima buah-buahan di Jalan Peneleh ditertibkan Pemkot. Saat itu, sejumlah pedagang meminta izin untuk menempati tanah kosong tersebut sebagai tempat alternatif setelah penertiban.
“Atas pertimbangan rasa kemanusiaan maka kamipun memberi izin pemanfaatan tanah kosong itu tanpa memungut biaya sepeser pun,” klain Wayan.
Jadi, tambah Wayan, kalau Pemkot mengklaim  PT Dwi Budi Wijaya menarik retribusi kepada pedagang itu salah. Yang menarik itu perorangan yang menyewa lahan PT DBW,” yang menarik itu perorangan atas nama Haji Farid, ini yang menyewa lahan ke saya (PT DBW),” imbuhnya.
Setelah sepekan lebih Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel seluruh lapak Pasar Koblen, nasib pedagang buah masih mengambang. Padahal, para pedagang sudah dipungut biaya per lapak oleh pengelola Pasar Koblen sebesar Rp 40-45 Juta.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengaku hanya menyegel lapak-lapak pedagang. Penyegelan dilakukan sampai pihak pengelola (PT Dwi Budi Wijaya) melengkapi berkas-berkas perizinan. Artinya, setelah proses izin sudah lengkap, aparat penegak perda tersebut akan memperbolehkan para pedagang berjualan lagi di Koblen.
” Kita cuma memberhentikan sementara sampai ada izinnya, jadi kita tidak membongkarnya. Mangkanya yang kita segel lapak-lapaknya, bukan pintu utamanya,” terang Irvan, Senin (22/12).
Irvan meminta, agar pedagang tidak menuntut Pemkot Surabaya. Karena, pemerintah bertindak sesuai mekanisme yang sudah ada. pihaknya menyarankan pedagang meminta ganti rugi kepada PT Dwi Budi Jaya selaku pemilik lahan. ” Apalagi, investor ini yang menerima sewa stan dari para pedagang,” tambahnya.
Dijelaskan Irvan, Pemkot tidak memiliki persoalan apapun dengan pedagang Koblen. Namun persoalan hanya ada dengan pemilik lokasi pasar Koblen yakni PT Dwi Budi Wijaya. Ini setelah pedagang membayar cukup mahal untuk satu lapak seharga Rp 40-45 juta per lapaknya pada pengelola.
” Serta untuk bongkar muat barang ukuran mobil kontainer Rp 650 ribu sekali bongkar muat. Dan kalau pickup Rp 250 ribu, nah ini yang perlu dipertanyakan,” imbuhnya.
Sampai saat ini pihak Satpol PP Kota Surabaya masih melakukan penjagaan di akses masuknya Pasar Koblen. Setiap mobil pickup box diperiksa agar tidak mensuplay buah di Pasar Koblen. ” Penjagaan terus kita lakukan sampai waktu yang tidak ditentukan,” ucap Irvan.
(geh)

Tags: