DCT Kota Batu Berkurang dan Warga Pantau Ada Caleg Mantan Narapidana

ilustrasi: Komisioner KPU Batu, Mardiono saat memberikan bimbingan terkait pelaksaan Pemilu 2019

Kota Batu, Bhirawa
Salah satu caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 di Kota Batu dilaporkan pernah menjalani pidana narkoba. Namun demikian pihak KPU Batyu menegaskan yang bersangkutan tetap lolos karena menyertakan persyaratan sesuai dengan PKPU.
KPU Kota Batu tidak membantah adanya caleg mantan narapidana narkoba dalam DCT yang ditetapkan. Caleg tersebut dinyatakan tetap sah dalam Daftar Calon Legislatif Kota Batu karena yang bersangkutan telah menyertakan beberapa syarat yang dibutuhkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU 20 tahun 2018.
“Beberapa berkas sudah lengkap dari yang bersangkutan seperti surat dari peradilan, lalu surat pembebasan, surat keterangan dari kepolisian. Karena itu yang bersangkutan lolos dan diterima masuk sebagai calon legislatif,” ujar Mardiono, Komisioner Divisi Hukum di KPU Batu, Minggu (23/9).
Ia menjelaskan bahwa salah satu isi dari Pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU 20 tahun 2018 itu adalah mantan narapidana yang mendaftarkan bersedia terbuka dan menyatakan riwayatnya.
Sementara, awalnya jumlah bacaleg Pileg 2019 di Kota Batu ada 345 yang berasal dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Kota Batu. Namun karena ada beberapa berkas yang tidak bisa dipenuhi oleh bacaleg dan partai, jumlah DCT Pileg 2019 berkurang menjadi 314 dari 14 Parpol.
Berkurangnya jumlah itu setelah melalui masa perbaikan baik bagi calon maupun dari parpol. Untuk parpol yang gagal ikut dalam Pileg 2019 di Kota Batu ada 2 parpol, yakni Partai Hanura dan Partai Garuda.
Sedangkan untuk 10 bacaleg yang gagal di antaranya, 2 orang dari Partai Garuda, 1 orang Partai Berkarya, 1 orang Partai Perindo, 1 orang dari PPP, 1 orang dari PSI, dan 4 orang dari PBB.
“Sepuluh Bacaleg ini dicoret karena tidak memenuhi syarat. Untuk Partai Garuda dicoret karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan saat masa perbaikan Bacaleg. Sedangkan Hanura sejak awal sudah tidak memenuhi persyaratan pendaftaran,” papar Mardiono.
Selain itu, untuk pelaksanaan Pileg di Kota Batu ada 3 partai yang mengganti calegnya. Yaitu, Partai PAN, Demokrat, dan PKB. Untuk bacaleg dari PAN yakni Tatok Yulianto digantikan oleh Widyawati. Tatok digantikan karena tidak mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Gemulo.
Sementara dari Partai Demokrat mengajukan penggantian bacaleg atas anama Elis Sofyatur yang diganti oleh Wijatmi. Kemudian PKB mengganti bacaleg perempuan atas nama Salsabil Maulidia Luthfia yang digantikan oleh Nur Hidayati.
“Partai PKB dan Demokrat bacalegnya sama-sama mengundurkan diri adalah perempuannya. Dan sudah digantikan dengan keterwakilan perempuan, karena syaratnya keterwakilan perempuan di dapil tersebut mencapai 30 persen,” pungkas Mardiono.(nas)

Tags: